Mama Muda di Malang Laporkan Mantan Suami ke Polisi, Ada Dugaan Anaknya Diserahkan ke Orang Lain

Mama Muda di Malang Laporkan Mantan Suami ke Polisi, Ada Dugaan Anaknya Diserahkan ke Orang Lain

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
DUGAAN TPPO BAYI - Kuasa hukum korban AP, Didik Lestariyono, saat menjelaskan kronologi TPPO kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/5/2025). Diketahui, pihaknya tengah mengawal kasus dugaan TPPO terkait bayi yang diserahkan ke orang lain tanpa sepengetahuan ibu kandungnya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ibu rumah tangga berinisial AP (32), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melaporkan mantan suaminya yang berinisial S ke Polresta Malang Kota.

Diketahui, laporan tersebut dilayangkan mama muda itu karena S telah melakukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Yaitu, menyerahkan anaknya yang masih bayi kepada seseorang yang tinggal di kawasan perumahan elit di Kota Malang.

Kuasa hukum AP, Didik Lestariyono menjelaskan kronologi lengkap atas kejadian tersebut.

Kejadian itu bermula saat AP dan suaminya S yang telah menikah sejak Desember 2023, sedang cekcok dan cerai. Lalu, S meninggalkan AP dalam kondisi mengandung.

Dengan kondisi tersebut, AP melalui masa kehamilan hingga persalinan tanpa didampingi suami. Kemudian di bulan April 2024, bayi berjenis kelamin laki-laki itu pun lahir dengan inisial nama RI.

"Padahal jelas, RI itu adalah anak kandung AP dari hasil pernikahannya dengan S," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (9/5/2025).

Kemudian di bulan Juni 2024, AP memutuskan untuk menitipkan RI selama tiga bulan ke mantan suaminya yang tinggal di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

"Hal itu dilakukan, dengan maksud agar mantan suaminya juga punya rasa memiliki dan merawatnya. Karena bayi RI ini adalah anak kandung dan darah dagingnya juga," jelasnya.

Tiga bulan pun berlalu dan tepat di bulan Oktober 2024, AP berniat mengambil anaknya.

Namun tak disangka, bayi yang masih menginjak usia 6 bulan itu sudah diserahkan oleh S ke orang lain yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kota Malang.

"Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan klien saya. Dan klien saya yaitu AP, tidak tahu pasti alasan tindakan yang dilakukan oleh S tersebut," tambahnya.

Atas kondisi itu, AP sebenarnya telah beberapa kali mencoba mendatangi orang lain yang tinggal di perumahan elit itu dengan maksud mengambil sang buah hati.

Namun ternyata upaya itu tak berhasil dan bahkan AP pernah dituding dan dikira sebagai penculik anak.

Didik Lestariyono mengungkapkan, bahwa tindakan yang dilakukan S dengan menyerahkan anak ke orang lain tanpa ada dokumen resmi yang jelas, termasuk perbuatan pidana dan melanggar aturan hukum yang berlaku.

Yaitu Pasal 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved