SOSOK Kontraktor Penyebab Jan Hwa Diana dan Suaminya Handy Soenaryo Dipenjara, Ada Siasat Licik

Inilah sosok kontraktor yang menyeret pengusaha Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo masuk ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA/Polrestabes Surabaya
MASUK PENJARA : Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo dijebloskan ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan perusakan mobil milik kontraktor Paul Sthevanus. 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Inilah sosok kontraktor yang menyeret pengusaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo masuk ke penjara Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil.

Sekadar diketahui, nama dan video Jan Hwa Diana sempat viral setelah cekcok dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji beberapa waktu lalu.

Kasus itu ditengarai adanya dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan UD Sentoso Seal oleh Jan Hwa Diana.

Bahkan, Jan Hwa Diana sempat melaporkan Cak Ji, panggilan akrab Armuji ke Polda Jatim atas tindakan pencemaran nama baik.

Namun, kasus tersebut selesai setelah Jan Hwa mencabut laporan dan minta maaf kepada Cak Ji.

Tak berselang lama, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Kapolrestabes Surabaya dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyegel gudang UD Sentoso Seal.

Penyegelan tersebut lantaran gudang milik Jan Hwa Diana itu tidak memenuhi izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jan Hwa Diana tidak terima dan meminta izin Pemerintah Kota membuka gudang untuk memperbaiki listrik di sana.

Baca juga: Jan Hwa Diana Jadi Tersangka di Polrestabes Surabaya, Begini Respons Cak Ji

Namun, Diana rupanya mengerahkan para karyawannya untuk kembali bekerja meski status penyegelan gudang tersebut masih belum dicabut.

Kini, siasat demi siasat yang dilakukan Jan Hwa Diana pun terbongkar. 

Siasat Jan Hwa Diana dan suaminya yang menyebabkan masuk penjara di Markas Polrestabes Surabaya adalah berkonflik dengan seorang kontraktor rumah.

Kontraktor tersebut bernama Paul Sthevanus yang mendapat proyek memperbaiki plafon lantai 5 rumah Jan Hwa Diana di Prada Permai VIII, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya senilai Rp 400 juta.

Pengacara Paul, Jemmy Nahak menceritakan saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, kliennya mengajak anak buahnya bernama Yanto ke rumah Jan Hwa Diana.

Kedatangan mereka ke dumah Jan Hwa DIana bermaksud mengambil peralatan scaffolding. 

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Baca juga: Jan Hwa Diana Melapor ke Ombudsman, DPMPTSP Surabaya: Berkas Sentoso Seal Masih Salah!

Namun, ketika tiba di rumah itu, Paul mendapatkan perlakuan tidak baik dari suami Jan Hwa Diana hingga berujung pelaporan ke Polrestabes Surabaya.

"Sampai sana (rumah Jan Hwa Diana) ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri," ujar Jemmy Nahak, saat diwawancarai Reporter SURYAMALANG.COM pada 1 Mei lalu.

"Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy.

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan Jan Hwa Diana ditahan.

Baca juga: Kronologi Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Perusakan Mobil, Korban Diteriaki Maling, Ban Dicopot

Rina menuturkan kasus yang menyebabkan Jan Hwa Diana dipenjara tentang dugaan perusakan mobil.

Sedangkan, laporan terhadap Jan Hwa Diana lainnya, termasuk penahanan ijazah mantan karyawan masuk Polda Jawa Timur.

"Iya sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Suami Jan Hwa Diana turut ditahan

Rupanya, bukan penyidik tak hanya menjebloskan Jan Hwa Diana ke penjara, suaminya juga ikut mendekam di penjara. 

Pasangan suami istri pengusaha distributor onderdil kendaraan bermotor itu kini berstatus tersangka perusakan mobil milik Paul.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penetapan tersangka bermula dari kehadiran Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo di Polrestabes Surabaya pada Kamis (8/5/2025).

Baca juga: Sikap Pemkot Surabaya, Kecolongan Gudang Jan Hwa Diana Masih Beroperasi, Ini Alasan Eri Cahyadi

Mereka bermaksud memenuhi undangan klarifikasi terkait laporan pengerusakan mobil, setelah dua kali mangkir. 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak UD Sentoso Seal.

Utamanya terhadap perusahaan.

Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo merupakan figur kunci dalam perusahaan tersebut. 

Awal kasus Paul dan Jan Hwa Diana

Paul Sthevanus mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding.

Namun, kunjungan ini berujung Paul melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kekerasan.

Pengacara Paul, Jemmy Nahak, menjelaskan insiden tersebut terjadi di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.

Pada 2024, kliennya, seorang kontraktor, mendapat proyek pengerjaan plafon lantai 5 rumah Diana senilai Rp 400 juta.

Setelah dikerjakan selama enam bulan,  progres pengerjaan sudah selesai 80 persen.

Nah, saat itu kliennya bermaksud mengambil perkakas dari rumah Diana untuk mengerjakan proyek di tempat  lainnya.

Pada tanggal 23 September, Paul mengajak Yanto berangkat ke Diana.

Yanto mengajak Paul untuk membantu usung-usung perkakas.

Keduanya berangkat menggunakan dua mobil yang berbeda.

Paul menggunakan mobil pikap, sedangkan Yanto menggunakan mobil sedan.

"Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda," kata Jemmy.

"Bahkan, klien saya juga didesak mengembalikan 50 persen pembayaran dana renovasi," imbuhnya.

Lantaran situasi menjadi panas, Paul dan Yanto memilih balik kanan.

Dia memutuskan membuat laporan ke polisi.

Jemmy sebagai kuasa hukum Paul menegaskan, bahwa dalam dugaan kasus ini yang menjadi terlapor bukan hanya Handy Soenaryo.

Melainkan, juga ditujukan kepada Jan Hwa Diana, anak, serta satu karyawannya.

"Saya menegaskan kepada Polrestabes Surabaya bahwa patut diduga sekeluarga melanggar Pasal 170 KUHP, dan (mereka) sudah dipanggil dua kali tapi melalaikan panggilan itu. Oleh itu, saya memohon dan meminta kepada kepolisian mengambil tindakan tegas," ujar Jemmy.

Sementara itu, Jan Hwa Diana hingga berita ini ditulis tidak merespon saat dikonfirmasi.  

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKBP Rina Shanty Dewi Nainggolan membenarkan adanya laporan tersebut.

Kendati demikian, polisi masih bekerja mendalami.

"Masih dalam proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi," ujar AKP Rina. 

Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana adalah pemilik UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan distributor kendaraan bermotor.

Saat ini, ia dilaporkan oleh mantan karyawannya atas tuduhan menahan ijazah.

Kasus dugaan penahanan ijazah ini bahkan telah menarik perhatian hingga menyebabkan gudang milik Diana disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved