Perusahaan Tahan Ijazah Surabaya

Sikap Pemkot Surabaya, Kecolongan Gudang Jan Hwa Diana Masih Beroperasi, Ini Alasan Eri Cahyadi

Sikap Pemkot Surabaya, kecolongan gudang Jan Hwa Diana masih beroperasi karyawan keluar terbirit-birit, ini alasan Eri Cahyadi.

Instagram @ericahyadi_/@info_surabaya
KASUS PENAHANAN IJAZAH - Video viral (KANAN) menunjukkan karyawan UD Sentoso Seal keluar terbirit-birit dari gudang yang disegel nekat beroperasi. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (KIRI) dalam postingan di Instagram-nya (7/4/2025). UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana kini disegel kembali oleh Pemkot Surabaya, teguran lebih tegas. 

SURYAMALANG.COM, - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil sikap tegas terhadap Jan Hwa Diana dan suaminya selaku pemilik UD Sentoso Seal.

Gudang UD Sentoso Seal yang sudah disegel oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi tetap nekat beroperasi. 

Akibat kecolongan ini, Pemkot Surabaya mendapat sindiran dari warganet setelah video karyawan Jan Hwa Diana kepergok keluar dari gudang UD Sentoso Seal beredar di media sosial. 

Momen tersebut turut diunggah oleh akun Instagram @info_surabaya.

Baca juga: Terlapor Dugaan Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana UD Sentoso Seal Dilaporkan Kasus Kekerasan

Dalam video itu, tampak banyak pegawai diduga dari UD Sentoso Seal keluar dari gudang pada malam hari.

Mereka diduga masih melakukan aktivitas biasa sambil memakai masker agar tidak dikenali.

Para pegawai itu keluar dengan terburu-buru karena dipergoki masih beraktivitas di gudang.

Video itu memantik amarah dan komentar bernada sindiran dari warganet untuk Pemkot Surabaya.

'Pemerintah kalah sama CV Sentoso Seal' tulis netizen.

'Cak Eri Kira-kita mau ngomong apa' komentar akun lain.

'Pemerintah hanya dibuat mainan oleh Pemilik CV Sentoso' balas netter. 

Sikap Pemkot Surabaya

Akibat pelanggaran yang dilakukan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya bersama Polres Tanjung Perak kembali menyegel gudang tersebut pada Jumat (2/5/2025) malam.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan, pemilik gudang awalnya mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang. 

Hal itu diperbolehkan karena ada surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko. 

Belakangan, diketahui izin tersebut disalahgunakan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved