Kriminal Malang Raya

Tampang Jambret Perhiasan Emas Emak-Emak di Malang Raya, Pria Pasuruan Ini Diringkus Polres Batu

Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di enam lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DOK.POLRES BATU
RESIDIVIS - Tampang DYT alias gendut (47), jambret yang biasa rebut perhiasan emak-emak di wilayah Malang Raya. Penjahat asal Dusun Krajan Desa Karanganyar Kecamatan Keraton Pasuruan ini ditangkap polisi Polres Batu. Ia sudah 5 kali keluar masuk penjara . 

SURYAMALANG.COM, BATU - Residivis jambret berinisial DYT alias gendut (47) asal Dusun Krajan Desa Karanganyar Kecamatan Keraton Pasuruan, ditangkap polisi Polres Batu.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di enam lokasi yang ada di wilayah hukum Polres Batu, Polresta Malang Kota dan Polres Malang Kabupaten.

Aksinya dengan menjambret perhiasan emak-emak yang tengah mengendarai sepeda motor, bersama dengan rekannya berinisial WHD (42) yang saat ini masih menjadi DPO. 

Kejadian di wilayah hukum Polres Batu ada sebanyak 4 kejadian.

Diantaranya pada tanggal 4 Mei sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raya Dewi Sartika kelurahan temas Kecamatan Batu, korbannya seorang perempuan yang tinggal di Jalan Bromo Kelurahan Sisir saat hendak ke pasar Among Tani.

Tersangka merampas satu buah gelang emas berat 5,8 gram.

"Korban dipepet oleh dua tersangka yang mengendarai sepeda motor dari samping kiri, dan salah satu pelaku yang dibonceng menarik paksa gelang yang dipakai ditangan kiri korban hingga gelang tersebut terlepas, dan korban berteriak minta tolong selanjutnya tersangka melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, Minggu (11/5/2025).

Kejadian lain terjadi di jalan Terusan Metro Dusun Santrean Desa Sumberejo Kecamatan Batu KotaBatu.

Korbannya bernama Wiji Astutik (59) alamat Dusun Santrean Desa Sumberejo Kecamatan Batu, Kota Batu.

Gelang emas Wiji seberat 20 gram raib digondol pelaku saat hendak berbelanja sayuran di depan rumah korban. 

Modusnya hampir serupa, korban dihampiri dua orang yang mengendarai sepeda motor sport dan berpura- pura tanya alamat.

Saat korban menanggapi, tiba-tiba salah salah satu pelaku yang dibonceng menarik kalung korban hingga korban terjatuh dan tersangka melarikan diri.

“Pelaku juga melancarkan aksinya di Jalan Kampung Sekarputih Pendem Junrejo Kota Batu. Saat itu korbannya ibu-ibu usia 60 tahun saat jalan-jalan pagi dan tersangka lagi-lagi berpura-pura tanya alamat kepada korban, kemudian salah salah satu pelaku menarik kalung korban hingga korban terjatuh,” ujarnya.

Rudi menjelaskan, tersangka Gendut bertugas sebagai joki atau pembonceng dalam melakukan pencurian dengan kekerasan.

Sebelumnya ia sudah lima kali masuk penjara dalam perkara yang sama.

Sedangkan tersangka WHD bertugas mengambil perhiasan korban dalam melakukan pencurian.

“Jadi kedua tersangka ini berkeliling Kota Batu pada waktu pagi hari untuk mencari sasaran yang rata-rata perempuan yang hendak berbelanja atau jalan-jalan pagi, selanjutnya setelah menemukan sasaran tersangka mendatanggi korban dengan berpura-pura menayakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban,” terangnya.

Hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada seseorang di pasar Purwodadi yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pencarian.

Tersangka DYT alias Gendut diamankan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kota Pasuruan pada 5 Mei 2025 lalu. 

“Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri,” pungkasnya. 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP terkait pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(myu)

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved