DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang Optimalkan Peluang Pendapatan Daerah pada 2025
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, turut menekankan pentingnya peran aktif pemkot dalam sosialisasi di lapangan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang mendorong agar optimalisasi pendapatan daerah juga diimbangi dengan pengetahuan masyarakat perihal ke mana uang pajak mereka akan dipungut.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, turut menekankan pentingnya peran aktif pemkot dalam sosialisasi di lapangan.
Tahun 2025 membawa peluang besar bagi Kota Malang dalam optimalisasi pendapatan daerah, berkat diberlakukannya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kedua jenis pajak yang baru efektif diterapkan ini menunjukkan potensi signifikan sebagai sumber pendapatan baru bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Ia berharap kehadiran dua jenis pajak baru ini bisa menutup potensi kekurangan pendapatan, apalagi target tahun ini tidak dinaikkan meskipun objek pajaknya bertambah.
"Dengan tambahan dua sumber ini, harapan kami tidak ada alasan lagi pajak daerah tidak memenuhi target," kata Bayu,Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, target dan potensi yang ada saat ini cukup potensial untuk dikelola. Target Opsen dari PKB dan BBNKB sebanyak Rp 184 miliar pada 2025.
"Target tahun ini tidak kami naikan meskipun ada tambahan sumber dari PKB dan BBNKB," tegasnya.
Hingga awal Mei 2025, kontribusi dua pajak tersebut telah mencapai Rp 58 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp 39,8 miliar dari PKB dan Rp 18,6 miliar dari BBNKB.
Capaian ini merepresentasikan realisasi sebesar 31,5 persen dari total target opsen PKB dan BBN-KB tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp 184 miliar.
Potensi besar ini tidak lepas dari regulasi baru yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang terbit pada 2022, dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, kota/kabupaten kini mendapatkan porsi pembagian yang lebih besar, yakni 66 persen dari pendapatan PKB dan BBN-KB, naik signifikan dari sebelumnya yang hanya 30 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa dua jenis pajak ini menjadi tumpuan baru di tengah fluktuasi pendapatan dari sektor lain, seperti pajak hotel dan restoran.
Untuk mendorong realisasi maksimal, Bapenda turut menggandeng ketua RT dan RW dalam menyosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menargetkan pendapatan pajak daerah pada tahun 2025 mencapai Rp 846 miliar. Realisasi pendapatan pajak daerah Kota Malang pada 2024 berkisar antara Rp 680 miliar hingga Rp 700 miliar dari target Rp 845 miliar.
Handi mengungkapkan hampir semua jenis pajak mencapai target, kecuali pajak hiburan yang meleset jauh dari estimasi.
“Kami optimistis bisa mencapai target Rp 846 miliar untuk keseluruhan pendapatan pajak daerah tahun ini, salah satunya karena dukungan dari PKB dan BBN-KB,” ujarnya.
2 Calon Sekda Kabupaten Malang Kompak Evakuasi Balita Penderita Hidrosefalus |
![]() |
---|
Mutasi 15 Kepala OPD di Kabupaten Blitar, Bupati Rijanto : Mutasi untuk Penyegaran |
![]() |
---|
Pengendara Harley Davidson Tewas dalam Kecelakaan Maut di Baluran Situbondo |
![]() |
---|
Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ribuan Ojol Bakal Gelar Unjuk Rasa di Polda Jatim Jumat Malam |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Janji Tuntaskan Polemik Pasar Blimbing, Siap Tegas kepada Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.