Larangan Wisuda SMA/SMK Negeri di Jatim, Kadindik Warning Sanksi Jika Ada Sekolah yang Melanggar

Larangan Wisuda SMA/SMK Negeri di Jatim, Kadindik Warning Sanksi Jika Ada Sekolah yang Melanggar

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
Dindik Jatim
LARANGAN WISUDA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Dinas Pendidikan akan memberi sanksi terhadap SMA/SMK yang menggelar wisuda. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim melarang digelarnya prosesi wisuda untuk seluruh sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur. Larangan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, pelaksanaan wisuda bukan tradisi sekolah. Khususnya SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemprov.

“Kan sudah pernah disampaikan oleh Bu Gubernur istilah wisuda itu kan hanya di perguruan tinggi, di sekolah di menengah khususnya atau di sekolah-sekolah pada umumnya kan tidak ada wisuda,” kata Aries Agung Paewai saat diwawancara SURYAMALANG.COM, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (16/5/2025).

Aries mengatakan, di sekolah yang ada setelah penamatan menerima ijazah dan surat keterangan kelulusan. Jadi tidak ada istilah wisuda.

Karena itu, ia mewanti-wanti kepada kepala sekolah jangan sampai ada wisuda yang membebani wali murid.

Termasuk juga berdampak pada murid karena secara psikologi merasa sudah diwisuda sehingga tidak perlu lagi untuk melanjutkan pendidikan.

Sementara untuk sekolah swasta, mantan Pj Walikota Batu itu mengaku tidak bisa memberikan kewajiban namun hanya memberi imbauan karena memiliki kewenangan sendiri. Sedangkan sekolah negeri wajib karena dalam pengelolaan langsung pemerintah.

Untuk itu, ia menegaskan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada kepala sekolah yang tetap melaksanakan wisuda.

“Sanksinya ya berhenti, kita nonaktifkan sebagai kepala sekolah karena itu konsekuensi,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved