Kriminalitas Nganjuk
Warga Dampit Malang Bawa Kabur Motor dari Nganjuk, Modus Janji Imbalan Besar untuk Mengantar ke ATM
Pelaku yang warga Dampit Malang meminta korban mengantar ke ATM dengan iming-iming imbalan Rp1.300.000
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Nganjuk
GASAK MOTOR - RA (37), warga Jalan Mataram, Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang bawa kabur motor warga Nganjuk telah diringkus polisi, Sabtu (17/5/2025). Tersangka jalankan aksi pakai modus beri imbalan antar ambil uang ke ATM.
"Kami menindaklanjuti laporan korban. Dan setelah melakukan koordinasi, diketahui pelaku sudah diamankan di Polsek Dampit atas kasus serupa. Tim kami langsung menuju ke Malang untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Nganjuk," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka antara lain sepeda motor Honda Vario 150 merah milik korban, tas korban berisi dokumen penting dan surat perhiasan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun," ucapnya. (nen)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.