Anggaran Pendidikan di Surabaya Tembus Rp 2,5 Triliun pada 2025, Disaluran Melalui Lintas Dinas

Anggaran Pendidikan di Surabaya Tembus Rp 2,5 Triliun pada 2025, Disaluran Melalui Lintas Dinas

Pemkot Surabaya
TINJAU SEKOLAH - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau kegiatan belajar mengajar di Surabaya. Pemkot Surabaya mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD yang sebesar Rp 12,3 triliun. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan sektor pendidikan menjadi atensi. Tahun ini, persentase kebutuhan anggaran untuk pendidikan di Surabaya nyaris menyentuh 21 persen dari total APBD Surabaya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengungkapkan, Dinas Pendidikan Surabaya menjadi salah satu OPD yang memiliki kebutuhan anggaran cukup besar.

"Alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD yang sebesar Rp 12,3 triliun,” ujar Basari dikonfirmasi SURYAMALANG.COM di Surabaya.

Dari total belanja fungsi pendidikan Rp 2,588 triliun, sekitar Rp 2,335 triliun dialokasikan melalui Dinas Pendidikan. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa sub kegiatan Dispendik Surabaya yang melingkupi 445.557 murid dan 33.934 guru dari 3.991 lembaga (PAUD, SD, SMP, SKBN, PKBM, hingga LKP).

Selain melalui Dinas Pendidikan, anggaran sektor pendidikan juga disaluran melalui beberapa OPD terkait.

"Anggaran fungsi pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan karena anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain,” jelasnya.

Menurut Basari, seluruh sub-kegiatan yang terkait dengan fungsi pendidikan tersebut telah diatur secara rinci dan secara otomatis terklasifikasi dalam sistem SIPD.

"Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi,” paparnya.

Pemkot Surabaya sejak lama telah memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan, baik menurut pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni sebesar 20 persen.

"Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” katanya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, menambahkan bahwa alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

Keduanya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.

“Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD."

"Di dalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024,” imbuhnya.

Menurut Fikser, belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya dan tidak hanya pada Dinas Pendidikan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved