Kesal Ditagih Nikah, Pria Asal Kediri Mencoba Membunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

Pelaku adalah kekasihnya sekaligus calon suaminya, yakni Andre Ronaldo Hariyanto (27) warga Jalan Veteran Desa/Kecamatan Kandangan, Kediri.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
DIRINGKUS - Tersangka Andre Ronaldo Hariyanto (27) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Mojokerto. Tersangka nekat lakukan percobaan pembunuhan terhadap kekasihnya gara-gara ditagih nikah. 

"Korban mengalami luka tusuk di antara leher dan dada kiri, punggung belakang kiri, ada bekas jeratan tali di leher korban."

"Saat itu, korban mendapat perawatan di Puskesmas Sedati. Tersangka kita tangkap dan, mengakui perbuatannya terhadap korban," pungkasnya.

Motif Percobaan Pembunuhan

Dari penyidikan terungkap, motif percobaan pembunuhan yang dilakukan Andre Ronaldo Hariyanto, karena tersangka kesal dengan korban yang selalu menagih janji untuk dinikahi.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Mojokerto, IPDA Sukron Makmun, mengatakan, tersangka dengan korban sudah berpacaran sekitar 4 tahun dan sepakat akan menikah.

Namun, orang tua Andre tidak menyetujui rencana pernikahan tersebut.

"Tersangka mengaku ke korban sudah membuat undangan pernikahan, yang ternyata tidak diketahui oleh orang tua dari pihak laki-laki," ucap Sukron.

Menurut Sukron, dari pengakuan tersangka bahwa pernikahan itu tidak disetujui orang tuanya. Namun tersangka mengaku kepada  korban sudah membuat undangan pernikahan.

Korban terus menanyakan terkait pernikahan itu diduga membuat tersangka naik pitam dan tersinggung, hingga melakukan percobaan pembunuhan.

"Modus operandi, tujuan tersangka adalah menghabisi nyawa atau membunuh korban."

"Kemudian tersangka melakukan penganiayaan, agar korban tidak meminta dan memaksa untuk dinikahi.Tersangka tersinggung dengan perkataan korban," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53  tentang percobaan pembunuhan, dan atau, pasal 351 ayat (2) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved