DPRD Kota Malang Usulkan Nilai Omzet UMKM yang Dikenai Pajak Senilai Rp 20 Juta
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Bagus Purwono, mengusulkan nilai omzet pelaku UMKM yang dapat dikenai pajak minimal Rp 20 juta
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Bagus Purwono, mengusulkan nilai omzet pelaku UMKM yang dapat dikenai pajak minimal Rp 20 juta. Bagus menjelaskan, nilai Rp 20 juta dianggap layak daripada Rp 10 juta.
Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah tengah mengupayakan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 soal pajak daerah. Meskipun dalam Perda diatur kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan omzet Rp 5 juta per bulan.
Akan tetapi, aturan tersebut belum dijalankan sepenuhnya. Dalam perjalanan waktu, ada usulan menaikan nilai omzet menjadi Rp 10 juta.
Menurut Trio, omzet Rp 10 juta per bulan bagi pelaku UMKM dinilai masih memberatkan jika dikenai pajak.
Trio juga memberikan perhatian pada kemungkinan besaran margin yang akan dihadapi pelaku UMKM di Kota Malang karena pendapatan Rp 10 juta per bulan ia nilai relatif belum ideal untuk pelaku usaha jika dikenai pajak.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi 20 juta per bulan."
"Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas (bagi UMKM) untuk leluasa berkembang," paparnya, Selasa (20/5/2025).
Trio juga menekankan bahwa UMKM harus mendapatkan perhatian lebih. Ia menilai UMKM telah menjadi salah satu faktor besar pendorong penguatan ekonomi terutama di Kota Malang.
Sehingga pelaku UMKM patut diberikan keleluasaan (omzet kena pajak) agar dapat berkembang dan berdaya.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi."
"Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), harus diwujudkan dengan maksmimal," kata politisi PKS tersebut.
Saat ini, Pansus DPRD sedang membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD ).
Salah satunya adalah rencana perubahan batas kena pajak pada UMKM. Jika semula usaha makan minum dengan minimal omzet kena pajak Rp 5 juta per bulan, melalui Perda nantinya diubah menjadi Rp 10 juta per bulan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, capaian PAD tiga bulan pertama pada 2025 masih dalam jalur, meski tantangan ekonomi global mempengaruhi realisasi.
Dirinya cukup optimis target pada tahun ini bisa tercapai. Di sisi lain, Wahyu juga menegaskan dirinya berpihak pada pedagang kecil.
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
7 Berkas PPPK Paruh Waktu 2025 Untuk Melamar di Kemenag Batas Waktu sampai 22 September |
![]() |
---|
Inilah 14 Desa di Kabupaten Nias Barat Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,1 M |
![]() |
---|
Hari 'Keramat' Reshuffle Kabinet Jokowi dan Prabowo, Gibran Tak Terlihat Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Dicekal ke Luar Negeri Buntut Utang Rp700 M Terkait 3 Perusahaan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.