DPRD Kota Malang Usulkan Nilai Omzet UMKM yang Dikenai Pajak Senilai Rp 20 Juta

Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Bagus Purwono, mengusulkan nilai omzet pelaku UMKM yang dapat dikenai pajak minimal Rp 20 juta

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
UMKM KOTA MALANG - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menghadiri Malang City Expo di Balai Kartini, Jumat (2/5/2025). Pameran ini menjadi etalase produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menunjukkan geliat kreativitas pelaku ekonomi lokal. 

Pemkot Malang menunda kenaikan pajak pelaku usaha. Kabarnya, Pemkot Malang mendata pelaku usaha kuliner di sejumlah titik untuk mengetahui jumlah pendapatan mereka. Beredar informasi bahwa omzet pelaku usaha kuliner yang Rp 5 juta dikenai pajak.

Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya melindungi pelaku usaha mikro, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan menunda pelaksanaan regulasi tersebut. Saat ini, sedang dilakukan kajian peningkatan nilai omzet. Pasalnya, nilai Rp 5 juta dinilai terlalu kecil.

"Saya tidak melaksanakan kenaikan itu karena belum saatnya. PKL bisa terbebani. Sekarang statusnya masih pendataan potensi. Jika nanti DPRD setuju Rp10 juta, tapi saya nilai belum tepat, saya tidak akan eksekusi," tegasnya. 

Ia menambahkan, kebijakan ini bentuk perlindungan bagi UMKM. Ke depan, Pemkot Malang akan fokus pada peningkatan agenda pariwisata untuk dorong PAD sektor hiburan dan hotel.

Lalu pendataan ulang UMKM untuk memetakan potensi pajak secara realistis serta koordinasi intensif dengan DPRD untuk revisi Perda pajak yang lebih berkeadilan.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved