DPRD Kota Malang Usulkan Nilai Omzet UMKM yang Dikenai Pajak Senilai Rp 20 Juta
Wakil Ketua 2 DPRD Kota Malang, Trio Bagus Purwono, mengusulkan nilai omzet pelaku UMKM yang dapat dikenai pajak minimal Rp 20 juta
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Pemkot Malang menunda kenaikan pajak pelaku usaha. Kabarnya, Pemkot Malang mendata pelaku usaha kuliner di sejumlah titik untuk mengetahui jumlah pendapatan mereka. Beredar informasi bahwa omzet pelaku usaha kuliner yang Rp 5 juta dikenai pajak.
Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya melindungi pelaku usaha mikro, khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan menunda pelaksanaan regulasi tersebut. Saat ini, sedang dilakukan kajian peningkatan nilai omzet. Pasalnya, nilai Rp 5 juta dinilai terlalu kecil.
"Saya tidak melaksanakan kenaikan itu karena belum saatnya. PKL bisa terbebani. Sekarang statusnya masih pendataan potensi. Jika nanti DPRD setuju Rp10 juta, tapi saya nilai belum tepat, saya tidak akan eksekusi," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bentuk perlindungan bagi UMKM. Ke depan, Pemkot Malang akan fokus pada peningkatan agenda pariwisata untuk dorong PAD sektor hiburan dan hotel.
Lalu pendataan ulang UMKM untuk memetakan potensi pajak secara realistis serta koordinasi intensif dengan DPRD untuk revisi Perda pajak yang lebih berkeadilan.
GALERI FOTO Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Kapolresta dan Pangdiv Kostrad Temui Massa Solidaritas Affan Kurniawan di Polresta Malang Kota |
![]() |
---|
Pasukan TNI Tiba di Mapolresta Malang Kota, Panglima Divisi 2 Kostrad Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Massa Ojol Gelar Aksi di Depan Mapolresta Malang Kota, Berusaha Bakar Barier |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Malang Berakhir, Ditutup Dengan Pembacaan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.