Pembeli Laporkan Pengembang Perumahan Grand Mutiara Pakis ke Polres Malang, Kerugian Rp 36 Miliar

Sampai Selasa pagi sudah ada 36 orang pembeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Pakis Malang yang didata dengan total kerugian mencapai Rp 36 miliar

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
MANGKRAK - Kondisi Perumahan Grand Mutiara Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang mangkrak. Para pembeli perumahan melapor ke Polres Malang atas dugaan penipuan, Senin (19/5/2025) malam. 

Dengan ini, Wahyu meminta pembeli yang merasa dirugikan atas kejadian ini segera melapor untuk dilakukan pendataan. 

Secara terpisah, Hannoch Fainsenem, salah satu korban yang ikut melapor ke polisi mengaku sudah membayar uang senilai Rp 165 juta pada 2022 lalu.

Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan rumah.

Padahal pengembang menjanjikan rumah selesai pada 2023.

"Kami sudah berupaya berkomunikasi dengan ke developer, tapi belum ada kejelasan," tandasnya. 

Atas kerugian yang ia alami, Hannoch pun melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Malang. Karena ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak developer. 

"Kami laporan ke Polres Malang, kami ditanya proses pembelian dari awal sampai pembangunan mangkrak," bebernya. 

Dalam laporan polisi tersebut, ia telah membawa barang bukti berupa dokumen pembayaran dan dokumen jual beli. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Mochamad Nur membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut saat ini dalam proses penyelidikan. 

"Kami masih melakukan proses penyelidikan," tukasnya.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved