Pembeli Laporkan Pengembang Perumahan Grand Mutiara Pakis ke Polres Malang, Kerugian Rp 36 Miliar
Sampai Selasa pagi sudah ada 36 orang pembeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Pakis Malang yang didata dengan total kerugian mencapai Rp 36 miliar
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Puluhan warga pembeli rumah di Perumahan Grand Mutiara Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ramai-ramai melapor ke Polres Malang.
Dimulai dari belasan warga yang melapor ke Polres Malang, pada Senin (19/5/2025) malam, hingga Selasa (20/5/2025) sudah ada 36 korban pembeli rumah yang terdata.
Laporan itu dilayangkan kepada pengembang dari PT Anugrah Rizky Al-Hisyam karena proses pembangunan sejak 2021 hingga saat ini masih mangkrak.
Misbakhul Wahyu Ari Purnomo, selaku koordinator warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo membenarkan adanya laporan tersebut.
Sebanyak sebelas warga mendatangi Satreskrim Polres Malang.
Keluhan mereka sama, yaitu adanya dugaan penipuan pembelian rumah di perumahan tersebut.
"Kemarin tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sidak ke perumahan setelah keluhan warga yang viral di media sosial. Akhirnya kami didorong untuk laporan ke Polres Malang," ujar Wahyu, Selasa (20/5/2025).
Wahyu menjelaskan, kasus ini bermula saat pengembang memasarkan 96 petak rumah kepada pembeli pada 2021 silam.
Seluruhnya sudah terjual, namun ada sebagian yang belum terealisasi pembangunannya.
Pembeli yang sudah deal, melakukan pembayaran dengan cara mencicil dan ada yang sudah lunas.
Jika dikalkulasikan total uang masuk sudah mencapai Rp 9 miliar ke developer.
Namun sejak 2021 hingga saat ini, perumahan yang seharusnya sudah dibangun itu masih mangkrak.
Bahkan akses jalan perumahan, dan fasilitas umum (fasum) berupa jalan dan akses air juga terkendala.
"Yang laporan kemarin ada sebelas orang. Dan sampai Selasa pagi sudah ada 36 orang yang didata dengan total kerugian mencapai Rp 36 miliar, jumlah ini pun masih bisa berkembang," jelasnya.
Total kerugian yang dibayarkan pembeli ke developer itu mulai dari pembayaran tanda jadi, uang tanda jadi (ITJ), biaya notaris, peningkatan standar bangunan, hingga biaya cicilan dari bank yang masih berjalan.
Malang
Kecamatan Pakis
Perumahan Grand Mutiara
Polres Malang
penipuan
mangkrak
Desa Kedungrejo Kecamatan Pakis
Siapa Pengganti Didik Gatot Subroto? Kini 13 Calon Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang Digodok di DPP |
![]() |
---|
Bakorwil III Malang Sebut Program Trans Jatim Masih Dikoordinasikan dengan Pemprov |
![]() |
---|
Waktunya Pemeliharaan JPO Singosari, Dishub Kabupaten Malang Anggarkan Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kebakaran di Sumberpucung Malang, Api Membesar Gara-Gara Lalai saat Merebus Air |
![]() |
---|
Banpol Cair, PDI Perjuangan Kota Malang Dapat Rp 1,3 Miliar, Ini Perolehan Partai Lainnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.