Cara Membuktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu Sangat Mudah, Pakar: Tidak Perlu Uji Labfor

Cara membuktikan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat mudah, pakar hukum: tidak perlu uji labfor, orang lain tidak perlu repot-repot.

|
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/X @DianSandiU
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi (KIRI), Ijazah Jokowi (KANAN) yang diklaim asli oleh pengunggah akun X, Dian Sandi yang juga Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Polemik tudingan ijazah plasu Jokowi masih bergulir pakar hukum menyebut sangat mudah membuktikan asli atau palsu, tak perlu uji labfor. 

SURYAMALANG.COM, - Cara membuktikan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli atau palsu sangat mudah menurut pakar hukum, Henry Indraguna.

Henry menyebut, pembuktian ijazah Jokowi juga tidak perlu melalui uji Labfor (Laboratorium Forensik).

Jokowi diketahui masuk kuliah tahun 1980 dan wisuda di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 19 November 1985. 

Fakultas Kehutanan UGM pernah angkat bicara terkait keaslian skripsi dan ijazah Jokowi.

Baca juga: Biang Masalah Ijazah Jokowi Kisruh Sepele, Gara-gara Candaan 12 Tahun Lalu, Adu IPK dengan Mahfud MD

Dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi UGM pada Jumat (21/3/2025), Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta memastikan Jokowi pernah berkuliah dan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.

"Perlu diketahui ijazah dan skripsi dari Joko Widodo adalah asli. Ia pernah kuliah di sini"  ujar Sigit dilansir dari laman resmi UGM, dikutip Selasa (15/4/2025).

"Teman satu angkatan beliau mengenal baik beliau, beliau aktif di kegiatan mahasiswa (Silvagama)" lanjutnya. 

"Beliau tercatat menempuh banyak mata kuliah, mengerjakan skripsi, sehingga ijazahnya pun dikeluarkan oleh UGM adalah asli," ungkap Sigit.

Membuktikan Ijazah Jokowi Asli Atau Palsu 

Pakar hukum Henry Indraguna menyatakan pembuktian keaslian ijazah Jokowi, sebenarnya sangat mudah. 

Menurut Henry, universitas penerbit ijazah, dalam hal ini UGM, adalah pihak yang berwenang memastikan keaslian dokumen tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan, proses verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi terkait sudah dilakukan secara sah dan sesuai prosedur.

“Pembuktian ijazah asli atau palsu itu sangat mudah sebenarnya, siapa yang mengeluarkan itulah yang  bisa menyatakan asli atau palsu, dalam hal ini Universitas UGM bukan yang lain dan bukan juga uji Labfor (Laboratorium Forensik),” kata Henry pada Rabu (21/5/2025). 

Baca juga: Ijazah Jokowi dan Andi Teman Kuliah di UGM Sama, Teka-teki Font Times New Roman Terpecahkan

Menurut Henry, Ijazah Jokowi telah melalui proses verifikasi oleh KPU dan instansi terkait, serta dinyatakan sah menurut hukum. 

“Jika ada dugaan pemalsuan, jalur hukum tersedia namun membutuhkan pembuktian yang kuat,” ujarnya.

Henry menjelaskan, dalam kasus Jokowi, KPU telah menyatakan dokumen ijazahnya valid dan sesuai prosedur, termasuk ijazah dari UGM.

Jika ada pihak yang menuduh adanya pemalsuan ijazah, maka secara hukum berlaku hal berikut;

1. Beban pembuktian berada di pihak yang menuduh.

2. Pelapor bisa menempuh jalur hukum melalui laporan ke polisi, Bawaslu, atau Mahkamah Konstitusi (jika terkait hasil pemilu).

3. Jika tuduhan tidak terbukti, pelapor bisa dikenai pasal pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks (UU ITE, KUHP).

Henry mencontohkan, kasus gugatan yang pernah diajukan ke pengadilan terkait ijazah Jokowi telah ditolak oleh pengadilan, karena tidak cukup bukti atau tidak sesuai prosedur.

UGM, tempat Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan, telah menegaskan ijazah dan skripsi milik Jokowi adalah asli.

UGM menyatakan Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

Seluruh dokumen akademik, termasuk skripsi dan nilai, terdokumentasi dengan baik. 

“Berdasarkan klarifikasi dari UGM dan tindakan hukum yang diambil oleh mantan Presiden Jokowi, dapat disimpulkan bahwa ijazah milik mantan Presiden Jokowi adalah asli" ujar Henry.

"Tuduhan mengenai ijazah palsu telah dikategorikan sebagai hoaks oleh pihak berwenang,” tambahnya.

Baca juga: Siapa Yusuf Leonard? Melaporkan Pengunggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi, Eks Guru Besar Pernah DPO

Henry menjelaskan soal Syarat Administratif Calon Presiden:

Menurut UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU, calon presiden wajib menyerahkan beberapa dokumen administratif termasuk:

1. Fotokopi ijazah SD, SMP, SMA atau sederajat yang dilegalisasi.

2. Surat keterangan dari pengadilan dan instansi lainnya yang membuktikan tidak memiliki rekam jejak kriminal berat.

3. Surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

"Dalam hal ini, ijazah adalah salah satu syarat administratif. Apabila terbukti palsu atau tidak sah, maka secara hukum dapat menggugurkan pencalonan atau bahkan berdampak hukum pidana," terang Prof Henry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan memverifikasi dokumen calon presiden. Proses ini dilakukan melalui:

- Pemeriksaan keaslian dokumen.

- Koordinasi dengan lembaga pendidikan (misalnya Universitas).

- Uji publik untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

Tentang Font Times New Roman

Sebelumnya, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyayangkan adanya informasi menyesatkan terkait jenis huruf atau font Times New Roman dalam skripsi dan ijazah Jokowi yang disebut belum ada pada tahun kelulusan Presiden ke-7 RI itu.

Sigit menegaskan, font Times New Roman sudah banyak digunakan oleh mahasiswa pada waktu tersebut.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman masih menggunakan mesin ketik.

"Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan," ujar Sigit dalam siaran pers yang diunggah di laman resmi UGM pada Jumat (21/3/2025).

Dalam laman resmi UGM yang sama, turut menghadirkan keterangan Frono Jiwo yang merupakan teman Jokowi saat berkuliah di Fakultas Kehutanan UGM.

Baca juga: Cerita Andi dan Mustoha Teman Kuliah Jokowi di UGM, Wisuda Bareng Traktiran Tak Percaya Ijazah Palsu

Frono Jiwo mengaku prihatin dengan informasi hoaks terkait Jokowi di media sosial.

Padahal Frono dan Jokowi sama-sama masuk UGM pada 1980 dan wisuda pada 1985.

"Kami seangkatan dengan Pak Jokowi, masuk tahun 1980," kata Frono Jiwo.

Frono juga menceritakan Jokowi sebagai orang yang yang pendiam. Namun, memiliki selera humor yang tinggi ketika bersama teman dekatnya.

"Pak Jokowi orangnya pendiam, tapi kalau ngobrol selalu kocak, apa yang jadi pembicaraan selalu mengundang tawa," ujar Frono Jiwo.

Jokowi juga diamininya sebagai mahasiswa yang memiliki hobi naik gunung. 

"Pak Jokowi sering naik gunung, tapi saya jarang dan seingat saya, saya tidak pernah bareng naik gunung sama Pak Jokowi," ujar Frono Jiwo.

Baca juga: Pengakuan Kasmudjo Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi, Cuma Asisten Dosen UGM, Tidak Tahu Soal Ijazah

Frono pun kembali menegaskan ijazah milik Jokowi adalah asli.

Jika dibandingkan dengan ijazah Frono, sama-sama menggunakan jenis huruf atau font Times New Roman dan ditandatangani oleh Rektor Prof. T Jacob dan Dekan Prof Soenardi Prawirohatmodjo.

"Ijazah saya bisa dibandingkan dengan ijazahnya Pak Jokowi. Semua sama kecuali nomor kelulusan ijazah dari Universitas dan Fakultas," ujar Frono Jiwo.

(Tribunnews.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved