Siapa Yusuf Leonard? Melaporkan Pengunggah Ijazah Jokowi, Dian Sandi, Eks Guru Besar Pernah DPO

Siapa Yusuf Leonard? melaporkan pengunggah ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama ke Bareskrim Polri, eks guru besar pernah DPO, tersangkut dua kasus.

|
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/Pos Kupang
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Dian Sandi Utama (KIRI) di Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025) memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi atas kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dian adalah pengunggah foto ijazah Jokowi yang diklaim asli kini beredar di media sosial. Yusuf Leonard Henuk (KIRI) sosok yang melaporkan Dian Sandi ke Bareskrim Polri. 

SURYAMALANG.COM, - Sosok Yusuf Leonard Henuk mencuri perhatian publik sejak melaporkan pengunggah ijazah Jokowi, Dian Sandi Utama ke Bareskrim Polri.

Dian Sandi Utama mengklaim foto ijazah Jokowi yang dibagikan melalui media sosialnya adalah asli. 

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mem-posting foto ijazah Jokowi melalui akun X-nya pada 1 April 2025 lalu. 

Lantas Yusuf melaporkan Dian atas dugaan pelanggaran Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Siapa Yusuf Leonard?

Yusuf Leonard Henuk adalah seorang akademisi yang pernah menjadi dosen serta guru besar di Universitas Sumatera Utara (USU).

Mengutip laman Linked In-nya, Yusuf Leonard adalah eks guru besar pada Jurusan Peternakan, Fakultas Pertanian, USU.

Yusuf pernah meraih gelar S1 dari Fakultas Peternakan, Universitas Nusa Cendana pada tahun 1980-1984.

Baca juga: Saya Melihat, Berinteraksi Langsung Tawa Teman Angkatan Jokowi Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Lantas Yusuf juga meraih gelar Master in Rural Science (M.Rur.Sc.) dari University of New England pada tahun 1991–1995.

Yusuf kemudian mendapatkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Queensland pada tahun 1998–2001.

Selain itu, Yusuf juga ikut serta dalam pertemuan ilmiah internasional seperti beberapa tahun terakhir di New Delhi (2002), Kuala Lumpur (2004), International Seminar on Tropical Produksi Ternak di ISTAP-Yogyakarta (2015), dan lainnya.

Pernah Jadi DPO

Yusuf juga pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara menangkapnya pada 23 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO), mengutip Tribun-Medan.com.

Hal itu disampaikan Suroyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya.

Baca juga: Siap Ungkap Kebenaran, Dian Sandi Pengunggah Ijazah Diperiksa Polisi Saya Sedih Pak Jokowi Dihina

Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Amar putusan menyatakan Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.

Kasus Dugaan Rasisme

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved