3 Sosok Tersangka Kasus Korupsi Sritex Negara Rugi 692 M, Peran Iwan dan 2 Petinggi Bank Plat Merah

3 Sosok tersangka kasus korupsi Sritex negara rugi Rp692 miliar, ini peran Iwan Setiawan Lukminto dan 2 petinggi bank plat merah.

|
Dok.Kejagung
KASUS KORUPSI SRITEX - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (TENGAH), eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa (KANAN) dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata (KIRI) tiga orang tersangka kasus pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025). 

Penetapan status tersangka dilakukan menyusul penangkapan bos PT Sritex di Solo, Jawa Tengah pada hari yang sama.

Penangkapan dilakukan usai Kejagung melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex.

Penyidik juga memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah yang memberikan kredit kepada Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar mengatakan, penyelidikan terhadap bank pemberi kredit dilakukan karena bank tersebut merupakan milik pemerintah.

"Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujarnya, Rabu.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved