3 Sosok Tersangka Kasus Korupsi Sritex Negara Rugi 692 M, Peran Iwan dan 2 Petinggi Bank Plat Merah

3 Sosok tersangka kasus korupsi Sritex negara rugi Rp692 miliar, ini peran Iwan Setiawan Lukminto dan 2 petinggi bank plat merah.

|
Dok.Kejagung
KASUS KORUPSI SRITEX - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (TENGAH), eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa (KANAN) dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata (KIRI) tiga orang tersangka kasus pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025). 

Hal itu karena pemberian kredit tidak didasari dengan analisa yang memadai dan melanggar prosedur serta persyaratan yang ditetapkan.

Sebetulnya PT Sritex tidak memenuhi syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian menunjukkan perusahaan tersebut mendapatkan predikat BB- yang artinya memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi. 

Baca juga: Apa Itu PT Sritex yang PHK Ribuan Karyawan Karena Pailit? Pernah Produksi Seragam Militer untuk NATO

Menurut Qohar, hal ini menyalahi hukum karena pemberian kredit tanpa jaminan hanya bisa diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A.

Pemberian kredit dengan cara seperti itu dinilai Kejagung bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) bank serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

3. Dicky Syahbandinata 

Sama seperti Zainuddin, Dicky juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan kredit kepada PT Sritex dan melanggar standar prosedur yang ditetapkan.

Pemberian kredit yang diberikan kepada Sritex melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain BJB dan Bank DKI, Kejagung juga mengungkap ada 20 bank swasta yang memberikan kredit ke PT Sritex.

Data milik Kejagung menyebut, PT Sritex memiliki utang Rp 3,5 triliun dari 20 bank, termasuk BJB dan Bank DKI.

Berikut perincian utangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/5/2025): 

Bank Jateng: Rp 395.663.215.800

Bank BJB: Rp 543.980.507.170

Bank DKI: Rp 149.785.0018

Bank sindikasi (gabungan beberapa bank): Rp 2.500.000.000.000.

Kejagung menyatakan kegagalan PT Sritex melunasi kredit dari BJB dan Bank DKI menyebabkan kerugian negara hingga Rp 692 miliar.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ungkap Qohar.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved