3 Sosok Tersangka Kasus Korupsi Sritex Negara Rugi 692 M, Peran Iwan dan 2 Petinggi Bank Plat Merah

3 Sosok tersangka kasus korupsi Sritex negara rugi Rp692 miliar, ini peran Iwan Setiawan Lukminto dan 2 petinggi bank plat merah.

|
Dok.Kejagung
KASUS KORUPSI SRITEX - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (TENGAH), eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa (KANAN) dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata (KIRI) tiga orang tersangka kasus pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025). 

SURYAMALANG.COM, - Tiga orang tersangka kasus pemberian kredit untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (21/5/2025).

Korupsi yang merugikan negara Rp 692 miliar itu melibatkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Selain Iwan, dua orang lain adalah petinggi bank plat merah yakni eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mapa dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.

Penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Baca juga: Sumber Uang Bos PT Sritex Iwan Setiawan Punya Hotel hingga Pabrik, Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 3,6 T

"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republika Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," katanya, Rabu. 

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Berikut tiga sosok tersangka kasus korupsi kredit PT Sritex

1. Iwan Setiawan Lukminto

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan korupsi terhadap dana kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Dirut Sritex itu tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana mestinya, yakni untuk modal kerja.  

Qohar mengatakan, dana kredit tersebut disalahgunakan Iwan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.

Baca juga: ALASAN Karyawan Sritex Bisa Kerja Lagi Usai PHK, Ucapan Wamenaker Viral: Lebih Baik Hilang Jabatan

Akibatnya, kredit dari BJB dan Bank DKI macet dan aset Sritex tidak dapat dieksekusi untuk menutup nilai kerugian negara lantaran nilainya lebih kecil dari nominal pinjaman.

Di sisi lain, aset-aset tersebut juga tidak dijadikan jaminan dalam proses pemberian kredit.

Lantaran kesulitan membayar utang, PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Zainuddin Mapa 

Dalam perkara ini, Qohar berkata, Zainuddin ditetapkan menjadi tersangka karena diduga memberikan kredit kepada PT Sritex dengan melawan hukum.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved