Anggaran DBHCHT Rp 24,9 Miliar Dialokasikan ke Pekerja Pabrik Rokok dan Buruh Tani Tembakau Cengkeh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada 2025 telah menerima DBHCHT sebesar Rp 158 miliar.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/LULUUL ISNAINIYAH
TALKSHOW DBHCHT - Talkshow terkait perundang-undangan bidang cukai di Ruang Command Center lantai 9, Gedung Setda Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025). Anggaran DBHCHT Rp 24,9 miliar dialokasikan untuk pekerja pabrik rokok dan buruh tani tembakau dan cengkeh. 

Anggaran itu akan diberikan setelah hasil data terkumpul oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Kemudian oleh Dinsos dilakukan verifikasi dan validasi data untuk melihat apakah pabrik rokok itu legal atau ilegal.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq menambahkan bahwa pihaknya akan memastikan anggaran DBHCHT bisa tepat sasaran untuk masyarakat.

"Seperti di kesejahteraan masyarakat ini kan, penerima bantuan sosialnya ini harus tepat seperti buruh pabrik lalu petani tembaku dan cengkeh," pungkas Zia.(isn)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved