Sampah untuk Energi Listrik
Pelaksanaan Program Energi Listrik di Malang Raya, Kepala Daerah Sepakat Pilih TPA Supit Urang
KLHK akan menjadikan Malang Raya sebagai daerah percontohan program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL).
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menjadikan Malang Raya sebagai daerah percontohan program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL). Namun, sampai sekarang belum jelas pelaksanaan program yang ditargetkan dapat terealisasi pada tahun 2026 tersebut.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35/2016, izin program PSEL ini harus rampung pada Desember 2025. Dalam program PSEL, Malang Raya butuh sampah minimal 1.000 ton per hari untuk diolah menjadi energi listrik. Sebenarnya Kabupaten Malang telah memenuhi syarat minimal tersebut.
"Sampah yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Malang sebanyak 1.200 ton/hari. Tapi karena wilayah Kabupaten Malang sangat luas, sampah tidak bisa diakomodir di satu titik saja," kata Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (24/8).
DLH Kabupaten Malang mengakomodir sampah tersebut di tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), yaitu TPA Randuagung di Singosari, TPA Paras di Poncokusumo, dan TPA Talangagung di Kepanjen. Dari 1.200 ton sampah di Kabupaten Malang, hanya sekitar 600 ton sampah yang dikelola di tiga TPA tersebut.
Pria yang akrab disapa Avi tersebut menyebutkan DLH belum bisa mengangkut semua sampah ke TPA karena armada truk pengangkut sampah masih minim, terutama jenis armroll truck. Jumlah armada arroll truk milik DLH Kabupaten Malang ini hanya mampu menangani permasalahan sampah sebanyak 40 persen. "Saat ini kami baru memiliki 71 unit armada kapasitas 5 kubik. Kami butuh banyak kendaraan, khususnya armroll truck," terang Avi.
Avi menyebutkan kebutuhan armada pengangkut sampah tersebut juga harus ditunjang dengan fasilitas lain, seperti sumber daya manusia (SDM), BBM, dan kontainer. Idealnya anggaran untuk menangani sampah minimal 3 persen dari total APBD Kabupaten Malang.
"Jika APBD mencapai Rp 5 triliun, seharusnya anggaran untuk menangani sampah sebesar Rp 150 miliar. Tapi saat ini Kabupaten Malang hanya ada dana sekitar Rp 30 miliar untuk menangani sampah," jelasnya.
DLH tidak hanya hanya mengandalkan APBD untuk mengatasi permasalahan sampah. DLH pun menggandeng perusahaan untuk memenuhi kebutuhan penanangan sampah Corporate Social Responsibility (CSR). "Kami baru saja dapat CSR dari Bank Jatim dan PO Bus Bagong, dan nanti PG Krebet juga memberikan CSR berupa armroll truck," tuturnya.
Sebenarnya tiga kepala daerah di Malang Raya telah bertemu untuk membahas pembangunan instalasi PSEL. Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan perlu ada kolaborasi antar kepala daerah untuk merealisasikan PSEL di Malang Raya.
"Kami sudah koordinasi soal PSEL. Konsepnya, nanti pengolahan sampah di Malang Raya akan terintegrasi. Karena untuk mengelola sampah menjadi energi listrik ini tidak bisa dilakukan di masing-masing wilayah, maka tiga kepala daerah sepakat nantinya pengelolaan sampah berada di TPA Supit Urang. Itu opsi yang sudah disepakati," kata Nurochman, Jumat (22/8).
Saat ini kepala daerah di Malang Raya masih menunggu rekomendasi dari Universitas Brawijaya (UB) terkait kelayakan TPA Supit Urang menjadi tempat pembangunan instalasi PSEL.
Bila sudah ada rekomendasi dari UB, TPA Supit Urang yang menjadi tempat pengumpulan sampah untuk diolah menjadi sumber energi listrik. Nantinya Kota Batu akan mengirim sampah ke TPA Supit Urang.
"Mungkin Kota Batu hanya kirim sampah antara 30-50 ton per hari. Kebutuhan sampah lainnya dari Kota Malang dan Kabupaten Malang," terangnya.
Pemkot Malang menawarkan TPA Supit Urang sebagai lokasi pengolahan sampah terpadu berbasis teknologi waste to energy (WTE) atau sampah menjadi energi listrik. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan penentuan lokasi pengolahan masih menunggu hasil kajian dari Kementerian LH dan Universitas UB.
"Malang Raya termasuk indikatif bisa melaksanakan program ini. Makanya aglomerasi sampahnya harus menjadi sampah regional," kata Wahyu Hidayat, Rabu (20/8).
Menurutnya, TPA Supit Urang memiliki kapasitas untuk menampung beban pengolahan tersebut. Nantinya, teknologi waste to energy akan dikelola oleh Badan Usaha Berbasis Pengolahan (BUBP) bekerja sama dengan Danantara.
"Tapi itu masih penawaran. Kami belum tahu TPA mana yang akan dipilih untuk melaksanakan program PSEL ini," tambahnya.(Lu'lu'ul Isnainiyah/Dya Ayu/Benni Indo)
TPA Supit Urang
Kota Malang
Kabupaten Malang
SURYAMALANG.COM
Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL)
sampah
Inilah 7 Desa di Kabupaten Aceh Jaya Terima Dana Desa 2025 Tertinggi sampai Rp1,1 Miliar |
![]() |
---|
Pantauan Harga Beras di Kota Blitar, Kini Naik Hingga Rp 1500 per Kilogram |
![]() |
---|
Penggemar Judi Online di Trenggalek Kian Meningkat, Taruhan Mulai Rp 800 hingga Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Warga Malaysia Terciduk Karena Tak Punya Izin Tinggal, Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Blitar |
![]() |
---|
Kandas Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsha Cerai Diam-diam Kepergok Wartawan di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.