IJAZAH Jokowi Terbukti Asli Bukan Palsu, Bareskrim Polri: Tidak Ditemukan Adanya Tindak Pidana

Akhir polemik ijazah Jokowi terbukti asli bukan palsu dari pengujian yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Setelah dilakukan pengujian, Bareskrim Polri menyatakan jika ijazah jokowi asli bukan palsu. 

Tersandung Kasus Dugaan Rasisme

Mengutip Tribun Sumsel, pada tahun 2021 dirinya tersandung kasus dugaan rasisme terhadap masyarakat Papua.
                           
Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) Sumatera Utara (Sumut) sampai melakukan aksi menuntut Yusuf Leonard Henuk dicopot sebagai Guru Besar Fakultas Pertanian USU.

Aksi tersebut digelar di depan Kantor Biro Rektor pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin. 

Adapun yang melatarbelakangi kasus ini adalah cuitan Yusuf Henuk di akun Twitternya @profYLH pada 2 Januari 2021 silam, mengutip Tribun-Medan.com.

Saat itu, Yusuf Henuk melontarkan kata-kata yang ditujukan pada Natalius Pigai. 

“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:"Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?". Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Yusuf L Hanuk sambil menyertakan foto Pigai dengan monyet yang sedang bercermin.

Lantas karena masalah tersebut dikabarkan Yusuf Leonard dimutasi ke Tarutung, Sumut, berdasarkan Surat Rektor USU nomor 2498/UNS.I.R/SDM/2021 pada 3 Maret 2021.

Dalam surat tersebut, Yusuf Henuk diangkat dalam jabatan Guru Besar di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung. 

Terhitung mulai 5 maret 2021, Prof. Yusuf Henuk resmi mengabdi di IAKN.

Baca juga: Sumber Uang Bos PT Sritex Iwan Setiawan Punya Hotel hingga Pabrik, Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 3,6 T

Pernah Jadi DPO

Tak hanya itu Prof. Yusuf pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkapnya, Selasa (23/8/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO), mengutip Tribun-Medan.com.

Hal itu disampaikan Suroyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya.

Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penja

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved