IJAZAH Jokowi Terbukti Asli Bukan Palsu, Bareskrim Polri: Tidak Ditemukan Adanya Tindak Pidana
Akhir polemik ijazah Jokowi terbukti asli bukan palsu dari pengujian yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tersandung Kasus Dugaan Rasisme
Mengutip Tribun Sumsel, pada tahun 2021 dirinya tersandung kasus dugaan rasisme terhadap masyarakat Papua.
Ikatan Mahasiswa Papua (IMP) Sumatera Utara (Sumut) sampai melakukan aksi menuntut Yusuf Leonard Henuk dicopot sebagai Guru Besar Fakultas Pertanian USU.
Aksi tersebut digelar di depan Kantor Biro Rektor pada Selasa, 2 Februari 2021 kemarin.
Adapun yang melatarbelakangi kasus ini adalah cuitan Yusuf Henuk di akun Twitternya @profYLH pada 2 Januari 2021 silam, mengutip Tribun-Medan.com.
Saat itu, Yusuf Henuk melontarkan kata-kata yang ditujukan pada Natalius Pigai.
“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:"Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?". Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Yusuf L Hanuk sambil menyertakan foto Pigai dengan monyet yang sedang bercermin.
Lantas karena masalah tersebut dikabarkan Yusuf Leonard dimutasi ke Tarutung, Sumut, berdasarkan Surat Rektor USU nomor 2498/UNS.I.R/SDM/2021 pada 3 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, Yusuf Henuk diangkat dalam jabatan Guru Besar di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.
Terhitung mulai 5 maret 2021, Prof. Yusuf Henuk resmi mengabdi di IAKN.
Baca juga: Sumber Uang Bos PT Sritex Iwan Setiawan Punya Hotel hingga Pabrik, Ditangkap Dugaan Korupsi Rp 3,6 T
Pernah Jadi DPO
Tak hanya itu Prof. Yusuf pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkapnya, Selasa (23/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO), mengutip Tribun-Medan.com.
Hal itu disampaikan Suroyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya.
Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penja
ijazah Jokowi terbukti asli
ijazah Jokowi asli
ijazah Jokowi
ijazah
Jokowi
Bareskrim Polri
suryamalang
Penyebab Tutut Soeharto Gugat Menkeu di PTUN Jakarta, Purbaya Kena Getah Keputusan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Kronologi Aiptu Rajamuddin Biarkan Anak Hajar Wakasek di Ruang BK hingga Propam Turun Tangan |
![]() |
---|
Jadwal Tayang Drama Korea Genie Make a Wish Dibintangi Kim Woo Bin dan Suzy, Tonton Trailernya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
KABAR Tutut Soeharto Gugat Kemenkeu Tak Lama Sejak Purbaya Jabat Menkeu Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.