Kedok Jumran Oknum TNI AL Bunuh Juwita Ternyata Selingkuh, Punya Kekasih Lain di Kendari

Kedok Jumran oknum TNI AL bunuh Juwita ternyata selingkuh, punya kekasih lain di Kendari, semua terbongkar di Pengadilan Militer.

Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah/Dok/Kolase: Instagram @juwita0515
PEMBUNUHAN JURNALIS BANJARBARU - Oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran (KANAN) saat persidangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025). Korban pembunuhan berencana, Juwita (KIRI) di Banjarbaru Kalimantan Selatan. Dalam sidang terbaru, terbongkar kedok Jumran punya kekasih lain menjadikan Juwita selingkuhannya. 

SURYAMALANG.COM, - Kedok lain dari terdakwa kasus pembunuhan berencana oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Selasa (20/5/2025).

Jumran membunuh kekasihnya, Juwita seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Jumat 20 Maret 2025 lalu.

Kini sebagai terdakwa, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi pesakitan ditanya mengenai awal mula berkenalan dengan Juwita.

Baca juga: Alasan Oknum TNI AL Bunuh Juwita Perkara Nikah Terbongkar, Rencana Matang Peralatan Lengkap

Terdakwa mengaku pertama kali tahu Juwita dari sosial media TikTok pada November 2024. 

Kala itu, Jumran masih bertugas di Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perkenalan Jumran dengan Juwita terus berlanjut lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Hari demi hari hubungan keduanya semakin dekat dan memutuskan menjalin hubungan asmara.

Jumran kemudian pindah tugas ke Lanal Balikpapan.

Belakangan diketahui, korban Juwita dijadikan selingkuhan oleh Jumran.

Jauh sebelum berkenalan dengan Juwita, Jumran sudah memiliki pacar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Saya punya pacar di Kendari. Dari 2018 sebelum jadi prajurit,” ucap terdakwa, Selasa mengutip Tribunbanjarbaru.com (grup suryamalang).

Selama menjalani hubungan cinta, Jumran dan Juwita sempat beberapa kali bertemu.

Bahkan, dalam sidang perdana pada Senin (5/5/2025) lalu, seorang saksi memberi pengakuan keduanya telah berhubungan badan.

Baca juga: Roy Suryo Heran, Jokowi Ambil Lagi Ijazahnya di Bareskrim Polri Barang Bukti Harusnya Disita

Seorang saksi bernama Susi Anggraini menyebut, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan badan di sebuah hotel pada akhir 2024 lalu.

Jumran di hadapan majelis hakim membantah telah melakukan hubungan seksual layaknya suami istri.

Oknum TNI itu juga tidak mengakui telah melakukan penganiayaan kepada Juwita.

"Tidak ada mempiting dan mendorong. Kami tidak melakukan hubungan badan pada saat di hotel," kata Jumran, Senin, 

Mendengar bantahan tersebut, saksi Susi Anggraini tetap dengan pendiriannya.

Susi bersaksi mengetahui informasi, Jumran telah menganiaya dan melakukan hubungan badan dengan korban.

Pembunuhan

Di persidangan, Jumran terungkap sudah merencanakan pembunuhan kepada Juwita.

Terdakwa awalnya ingin membunuh korban dengan cara diracun, namun mengurungkan niat karena ketakutan.

Jumran kemudian mengakses internet mencari cara untuk membunuh orang sekaligus menghilangkan jejaknya.

Singkat cerita, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarbaru pada Jumat (21/3/2025), untuk bertemu Juwita.

Keesokan harinya, Jumran dan Juwita bertemu sampai terdakwa melancarkan aksinya.

Jumran mencekik korban hingga tewas di dalam mobil sewaan. Lokasi pembunuhan berada di tempat sepi Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru.

Sedangkan jasad Juwita ditemukan warga ditemukan tergeletak pada Sabtu (22/3/2025) sore.

Keterangan Dokter Forensik

Dokter Mia Yulia Fitriani, ahli patologi forensik RSUD Ulin Banjarmasin dalam sidang, pada Senin (19/5/2025) siang, menguraikan hasil autopsi terhadap korban.

Diketahui, tulang leher sebelah kiri korban patah. Ditemukan pula resapan darah di sebelah kanan.

Ada juga luka memar pada kelopak mata sebelah kiri bawah, bagian belakang telinga kanan, dan kepala bagian belakang.

Dokter Mia menyebut, korban diserang dari arah belakang.

"Ada tekanan dari belakang. Korban di depan pelaku, dipeluk dari belakang. Ini asumsi saya berdasarkan temuan. Posisi korban tidak siap menerima serangan," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Kakek Saksi Pembunuhan Juwita Lihat Oknum TNI AL Buang Jasad, Rekayasa Jumran Gagal Total

Melanjutkan penjelasannya, dokter Mia juga menemukan luka di alat kelamin korban.

Luka tersebut diduga timbul karena hubungan seksual.

Kondisi luka diperkirakan kurang dari satu hari dari waktu korban diautopsi.

“Mengarahnya benda tumpul alat kelamin laki-laki. Karena memarnya sampai mulut rahim,” ungkap dokter Mia.

Berdasarkan fakta-fakta dalam sidang, tim oditur menjerat Jumran dengan pasal pembunuhan berencana.

Jumran didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair.

Sementara, dakwaan subsider atau dakwaan alternatif, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP," jelas Tim Oditur Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Lektol Chk Sunandi mengutip BanjarmasinPost.co.id.

Jumran juga menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp 278 juta.

Hal ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah.

Jumran mengaku tidak memiliki uang. Orang tuanya juga hanya petani biasa.

Restitusi yang dimasukkan dalam tuntutan merupakan biaya pengurusan jenazah, biaya yang dikeluarkan keluarga korban selama kejadian, barang korban yang hilang, beban mental yang ditanggung keluarga serta pertimbangan lainnya.

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi selaku jaksa penuntut menjelaskan restitusi sudah melalui proses penghitungan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Motif sampai Hubungan Serius

Adapun motif Jumran membunuh Juwita karena terdakwa tidak mau bertanggung jawab menikahi korban.

Sebelumnya, hubungan cinta Jumran dan Juwita cukup serius sampai menuju ke pernikahan.

Jumran yang diwakili keluarganya melamar Juwita dengan mendatangi rumah korban di Banjarbaru.

Kakak Juwita, Subpraja Ardinata membenarkan hal tersebut.

"Sudah ada prosesi lamaran kemarin. Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Kelasi Jumran) tidak hadir, diwakilkan informasinya, mamaknya dan abangnya," katanya, dikutip dari YouTube tvOne, Kamis (27/3/2025) lalu.

Baca juga: Terjawab Adegan Rudapaksa Oknum TNI pada Juwita Tak Ada di Rekonstruksi, Kini Tahu Penyebabnya

Subpraja menjelaskan, setelah prosesi lamaran tersebut, keluarga sudah mempersiapkan untuk pernikahan Juwita dengan Jumran.

Prosesi pernikahan direncanakan pada Mei 2025, namun, Subpraja tidak mengetahui tanggal pastinya.

"Dari kami pribadi, memang sudah ada mempersiapkan (prosesi pernikahan) sedikit demi sedikit," tuturnya.

Pada akhirnya, rencana pernikahan batal karena Jumran membunuh Juwita.

(Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved