Alasan Oknum TNI AL Bunuh Juwita Perkara Nikah Terbongkar, Rencana Matang Peralatan Lengkap

Alasan Oknum TNI AL bunuh Juwita perkara nikah terbongkar, sengaja ke Banjarbaru untuk membunuh, peralatan lengkap rencana matang.

KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR/Youtube KompasTV
JURNALIS WANITA DIBUNUH - Tersangka kasus pembunuhan jurnalis Juwita oknum anggota TNI AL bernama Jumran dihadirkan dalam gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukannya, Sabtu (5/4/2025). Konferensi pers kasus pembunuhan Juwita (KIRI) digelar POM AL Banjarmasin di Markas Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025). Juwita ditemukan tergeletak tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan Sabtu (22/3/2025) sore. 

SURYAMALANG.COM, - Alasan atau motif oknum TNI AL Jumran membunuh Juwita perkara nikah terbongkar.

Motif pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu itu disampaikan oleh Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut (AL). 

POM AL menyebut Jumran sudah merencanakan pembunuhan ini sehingga pelaku datang jauh-jauh dari Balikpapan ke Banjarbaru

Dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Komandan Denpom Lanal Banjarmasin, Mayor Saji Wardoyo mengatakan, Jumran membunuh Juwita karena menolak menikahi korban. 

Baca juga: FAKTA Memilukan Rezky Keponakan Bunuh Tante yang Merawat Selama 13 Tahun, Bak Susu Dibalas Air Tuba

"Dari hasil penyelidikan, motif tersangka membunuh korban karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," ungkap Saji di hadapan wartawan Selasa (8/4/2025). 

Saji menyampaikan karena enggan menikahi korban, Jumran kemudian datang ke Banjarbaru untuk merencanakan pembunuhan Juwita.

"Pada tanggal 21 Maret 2025, pelaku datang ke Banjarbaru dari Balikpapan menggunakan bus" ujar Saji.

"Sehari setelah membunuh korban, Jumran kembali ke Balikpapan," lanjutnya. 

Baca juga: Respons Prabowo Tindakan Kasar Aparat di Demonstrasi, Jawab Ketakutan UU TNI: Tak Ada Dwifungsi ABRI

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan terhadap Juwita memang sudah direncanakan oleh tersangka Jumran.

"Tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan Pasal 380 KUHP," ucap Saji.

Mayor Saji mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, Jumran berusaha menghilangkan barang bukti. 

Salah satunya adalah dengan menghancurkan handphone milik Juwita yang merupakan kekasihnya sendiri. 

"Memang dihancurkan sama tersangka, dipecah-pecahkan, dibanting-banting," katanya.

Setelah itu, kata Saji, Jumran membuang serpihan HP tersebut sehingga pihaknya menyimpulkan barang bukti tersebut hilang.

"Memang dibuang kecil-kecil, tidak ketemukan itu," kata Saji lagi.

Baca juga: Terjawab Adegan Rudapaksa Oknum TNI pada Juwita Tak Ada di Rekonstruksi, Kini Tahu Penyebabnya

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved