Demi Sampah jadi Energi Listrik, Pemkab Trenggalek Gandeng PT Concentrix Investasi Rp 1,9 T
Kerja sama Pemkab Trenggalek dengan PT Concentrix ini akan berjalan selama 30 tahun dengan nilai investasi sebesar USD 121 juta atau setara Rp 1,9 T
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera mempunyai pengelolaan sampah berbasis teknologi terbarukan.
Pemkab baru saja menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik, Jumat (23/5/2025).
Kerja sama ini akan berjalan selama 30 tahun dengan nilai investasi sebesar USD 121 juta atau setara Rp1,9 triliun.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Trenggalek, Muyono Piranata, menuturkan dari kerja sama ini, Pemkab Trenggalek akan memperoleh sejumlah keuntungan.
Selain mendapatkan sumber energi listrik baru terbarukan, proyek tersebut juga membuka lapangan kerja baru yang diutamakan untuk masyarakat Kabupaten Trenggalek.
Selain itu, Pemkab mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa lahan yang akan dievaluasi setiap 10 tahunnya.
"Langkah selanjutnya adalah memfinalkan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kegiatan pengelolaan sampah di Kabupaten Trenggalek dengan PT Concentrix. Latar belakangnya adalah untuk mengubah sampah menjadi energi baru terbarukan, yaitu energi listrik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat Kabupaten Trenggalek, Muyono Piranata, Jumat (23/5/2025).
Lokasi proyek energi baru terbarukan tersebut akan ditempatkan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, di atas lahan milik Pemkab seluas 9,8 hektare.
Selain menyediakan lahan, Pemkab Trenggalek juga mempunyai tanggung jawab menyediakan 150 ton sampah per hari sebagai bahan baku produksi energi.
"Kami memohon agar pelaksanaannya tetap mengikuti kaidah lingkungan dan didukung dengan dokumen AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan)," ucapnya.
Dalam proses pengolahannya, PT Concentrix menggunakan teknologi kimia canggih yang tidak menghasilkan limbah cair.
Sisa proses dari pengolahan sampah tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk memanaskan energi pembangkit, sehingga limbah yang dihasilkan dan risiko terhadap lingkungan sangat minim.
Dari kerjasama tersebut, pemerintah daerah akan mendapatkan kepemilikan golden share sebesar 5 persen dari nilai investasi.
Golden share tersebut akan diberikan kepada Pemkab setelah perusahaan beroperasi selama lima tahun.
"Kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat (sekitar rencana pendirian pabrik). Jadi sebelum pengurusan Amdal, kami akan lakukan evaluasi publik," kata Muyono.
SOSOK Mustofa Kepala Jenggot Youtuber Trenggalek Gigit Puting Teman Jadi Tersangka, Suka Modif Aneh |
![]() |
---|
Puluhan Guru Ngaji di Trenggalek dapat Bantuan Masing-masing Senilai Rp 500 Ribu |
![]() |
---|
Ini Aturan Sound Horeg Terbaru di Trenggalek, SE Resmi Bupati Mengatur Jumlah Speaker dan Daya |
![]() |
---|
10 Terdakwa Kasus Pengerusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek Divonis 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Pabrik Tahu di Trenggalek Dilalap si Jago Merah, Untungnya Aset Rp 200 Juta Berhasil Diselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.