Viral Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Kronologi Ayam Goreng Widuran Solo 52 Tahun Berdiri Ternyata Nonhalal, Karyawan: Pakai Minyak Babi

Kronologi ayam Goreng Widuran Solo 52 tahun berdiri ternyata nonhalal, karyawan ngaku pakai minyak babi, kenapa baru sekarang beri label?

|
KOMPAS.com/Labib Zamani/TRIBUN SOLO
AYAM GORENG WIDURAN - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran (KANAN) yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Ayam Goreng Widuran baru memberi label nonhalal terang-terangan di outlet (KIRI). 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi Ayam Goreng Widuran Solo 52 tahun berdiri ternyata nonhalal diduga mengandung minyak babi belakangan viral.

Bisnis makanan yang sudah berdiri sejak tahun 1973 itu membuat pelanggannya merasa tertipu, sebab baru sekarang memberi label nonhalal

Sedangkan pelanggan selama ini menganggap semua menu Ayam Goreng Widuran halal

Dari semua menu, diketahui ayam kremes menggunakan bahan nonhalal.  

Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Karangploso Malang Digerebek Polisi, Puluhan Motor Ditinggal Pemiliknya

Informasi ini baru diumumkan secara terbuka setelah sejumlah konsumen muslim mengaku kecewa karena merasa tertipu.

Hal ini diungkap oleh salah satu karyawan, Ranto yang menyatakan seluruh outlet Ayam Goreng Widuran telah dipasang label nonhalal setelah mendapat ulasan buruk di Google.

Menurut Ranto, produk yang dimasak menggunakan minyak babi hanya kremes.

"Udah dikasih pengertiannya nonhalal. Ya karena viralnya dikasih pengertian nonhalal kremesnya itu (minyak babi). Beberapa hari yang lalu," kata salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Ranto saat ditemui Sabtu (24/5/2025) mengutip TribunSolo.com (grup suryamalang).

Label nonhalal di restoran itu baru dipasang setelah banyak keluhan dari pelanggan. 

Setelah viral menggunakan bahan nonhalal, pihak restoran kemudian mencantumkan label nonhalal lebih jelas di berbagai tempat, termasuk outlet, media sosial, dan Google Maps.

Label Nonhalal Kenapa Baru Dicantumkan?

Menurut Ranto, sejak awal berdiri, Ayam Goreng Widuran memang lebih banyak dikunjungi pelanggan nonmuslim, sehingga menurut pihak restoran, status halal tidak menjadi fokus utama untuk dicantumkan secara eksplisit.

Namun, hal ini kemudian memicu kekecewaan dari konsumen muslim yang selama ini mengira seluruh menu di Ayam Goreng Widuran halal.

Baca juga: VIRAL Atlet Binaraga Kabupaten Malang Makan Bangkai Ayam Karena Minim Dana, MUI : Itu Jelas Haram

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai kasus ini serius dan harus diproses hukum.

"Maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," tegas Anwar. 

"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," katanya. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved