Jadi Langganan Mertua, Wali Kota Solo Kecewa Ayam Goreng Widuran Non Halal, Berdiri Sejak 1973

Padahal jadi langganan mertua, Respati Adi Wali Kota Solo kecewa ternyata Ayam Goreng Widuran non halal. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
AYAM WIDURAN NON HALAL- Keluarga Wali Kota Solo Respati Ardi kecewa setelah warung makan legendaris Ayam Widuran di Solo baru mencantumkan label non-hahal, padahal langganan 

Ditutup Sementara

AYAM GORENG WIDURAN - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran (KANAN) yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Ayam Goreng Widuran baru memberi label nonhalal terang-terangan di outlet (KIRI).
AYAM GORENG WIDURAN - Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran (KANAN) yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Ayam Goreng Widuran baru memberi label nonhalal terang-terangan di outlet (KIRI). (KOMPAS.com/Labib Zamani/TRIBUN SOLO)

Baca juga: Transkrip Nilai Jokowi Dikuliti Ada Banyak C dan D, Teman Seangkatan Beber Tabiat Saat Kuliah di UGM

Restoran yang berdiri sejak 1973 itu kini ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Solo untuk menjalani assessment kehalalan oleh dinas terkait.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Senin pagi (26/5/2025).

Respati datang bersama pejabat dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kemenag, dan aparat keamanan.

Namun, pemilik restoran Ayam Goreng Widuran ini tidak berada di tempat saat sidak berlangsung.

"Menurut informasi, pemilik Ayam Goreng Widuran sedang berada di luar kota," ujar Respati.

"Saya mengimbau untuk ditutup dulu dilakukan assessment ulang oleh OPD-OPD terkait kehalalan dan ketidakhalalan," kata Wali Kota Solo lagi.

Respati juga menyatakan bahwa pihak pemilik bisa mengajukan sertifikasi halal maupun nonhalal secara resmi.

"Saya tawarkan apabila mau menyatakan halal, silakan ajukan. Kalau tidak, ya silakan ajukan tidak (halal). Hari ini bisa ditutup terlebih dahulu dilakukan assessment ulang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai kasus ini serius dan harus diproses hukum.

"Maka pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran tersebut sebagaimana mestinya," tegas Anwar.

"Ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak dapat menjadi alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum," kata dia.

Menurutnya, pengelola restoran yang sudah berjualan selama lebih dari 50 tahun seharusnya transparan terhadap status kehalalan makanannya.
 
Kasus ini mencuat di media sosial setelah dibagikan akun @pedalranger di Thread, yang mengaku baru mengetahui bahwa menu ayam goreng kremes di restoran tersebut menggunakan bahan nonhalal.
 
Hal itu juga dapat dilihat dari review pelanggan yang disampaikan pada 2-3 tahun lalu di Google Review.

"Saya berjilbab dan Muslim. Saya datang bertanya kepada pemilik dan karyawannya, 'Apakah halal?', lalu dijawab 'Halal'. Lalu saya beli dan makan terhitung 3-5 kali setelah dapat jawaban Halal," kata seorang reviewer.

Si reviewer menambahkan, "Namun setelah saya konfirmasi by WhatsApp, dia bilang Non Halal. Harusnya saya beli di situ dikasih tahu. Ada saksi hidup keluarga saya yang saya ajak makan di sana. Kecewa." 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved