Keputusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Hakim Enny Jelaskan Alasannya
Keputusan MK: sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan, hakim Enny jelaskan alasannya, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan sembilan tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta digratiskan.
Keputusan MK tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Pacitan Bakal Beroperasi Tahun Ini, Hanya Jenjang SMA Untuk Tahap Pertama
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar.
Guntur mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Baca juga: Mengenal Sekolah Rakyat 100 Persen Gratis: Asrama, Makan, Seragam, SD-SMA di 53 Lokasi Mulai Juli
Guntur menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.
Padahal secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
Baca juga: Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru
“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.
Alasan Digratiskan
Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.
sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan
sekolah gratis
sekolah swasta gratis
Mahkamah Konstitusi (MK)
UU Sisdiknas
suryamalang
PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia Vs Vietnam di Final ASEAN Cup U23 2025, Siapa Unggul di Head to Head? |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Vietnam di Final ASEAN Cup U23 2025 |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Selasa Pahing 29 Juli 2025, Lengkap Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
CATATAN Kriminal Syahrama Pembunuh Sevi Ayu Ojol Sidoarjo, Mantan Napi Dipenjara Ulang Kasus Serupa |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Head Over Heels Episode 12 Sub Indo Tayang Malam Ini, Episode Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.