Keputusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Hakim Enny Jelaskan Alasannya

Keputusan MK: sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan, hakim Enny jelaskan alasannya, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional.

|
Sanovra JR/Tribun Timur
SEKOLAH SD-SMP GRATIS - Anak sekolah jenjang SD diabadikan tribun-timur.com beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun yaitu SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan Selasa (27/5/2025). Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasannya. 

SURYAMALANG.COM, - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan sembilan tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta digratiskan.

Keputusan MK tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

Baca juga: Sekolah Rakyat di Pacitan Bakal Beroperasi Tahun Ini, Hanya Jenjang SMA Untuk Tahap Pertama

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. 

Guntur mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.

Baca juga: Mengenal Sekolah Rakyat 100 Persen Gratis: Asrama, Makan, Seragam, SD-SMA di 53 Lokasi Mulai Juli

Guntur menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri.

Padahal secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.

Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.

Baca juga: Modus Pungutan Sekolah Negeri di Jawa Timur Diungkap Ombudsman : Marak Jelang Tahun Ajaran Baru

“Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.

Menurut MK, frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar.

Alasan Digratiskan

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved