Keputusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Hakim Enny Jelaskan Alasannya

Keputusan MK: sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan, hakim Enny jelaskan alasannya, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional.

|
Sanovra JR/Tribun Timur
SEKOLAH SD-SMP GRATIS - Anak sekolah jenjang SD diabadikan tribun-timur.com beberapa waktu lalu. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun yaitu SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan Selasa (27/5/2025). Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan alasannya. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengungkapkan Pergub terkait Program Sekolah Gratis telah selesai disempurnakan.

"Ada beberapa poin yang dipertajam dan disesuaikan dengan arahan Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur," kata Deden di KP3B, Senin (26/5/2025) sore.

Salah satu poin utama yang diperkuat adalah kewajiban sekolah swasta peserta program untuk menjamin pembebasan biaya pendidikan siswa selama tiga tahun penuh.

"Siswa yang diterima pada tahun ajaran baru harus mendapatkan pendidikan gratis hingga lulus. Oleh karena itu, kerja sama harus berlangsung selama tiga tahun," katanya.

Deden menjelaskan, program ini akan mengikat pendanaan untuk siswa angkatan tahun ajaran 2025-2026. 

Jika sekolah memutuskan tidak melanjutkan kerja sama untuk tahun ajaran berikutnya, hal itu diperbolehkan. 

Namun, sekolah tetap wajib memberikan pendidikan gratis kepada siswa yang sudah terdaftar hingga mereka lulus.

"Perjanjian kerja sama berlaku tiga tahun. Siswa angkatan 2025/2026 tidak boleh dirugikan," ujar Deden.

Deden menjelaskan, terkait penyaluran bantuan, Pemprov Banten akan menyalurkan dana langsung ke rekening siswa yang dikunci selama tiga tahun. 

Mekanisme ini telah diatur dalam Pergub, termasuk tahapan seleksi, penyaluran bantuan, serta sistem pertanggungjawaban dan pengawasan.

Deden juga menyampaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) sebagai turunan Pergub.

"Saat ini, juknis tersebut sedang direview oleh Biro Hukum Setda Provinsi Banten. Setelah proses review selesai, regulasi akan segera disosialisasikan kepada seluruh sekolah swasta di Banten," pungkasnya.

Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menambahkan, kerja sama program berlaku bagi siswa dari kelas X hingga kelas XII. 

Sekolah swasta yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan pencairan bantuan hingga pemutusan kerja sama.

"Sanksi terberatnya adalah pencabutan izin operasional sekolah jika ditemukan pelanggaran hukum"  kata Lukman.

"Ini untuk memastikan bahwa hak siswa untuk memperoleh pendidikan gratis selama tiga tahun tetap terjamin," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com/TribunBanten.com/KompasTV)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved