Berita Viral

Kisah Pilu Aipda Hendra Ditemukan Membusuk Gegara Utang Rp 150 Ribu, Dibunuh Teman yang Diberi Utang

isah pilu Aipda Hendra polisi dibunuh gegara utang Rp 150 ribu terjadi di Kota Jambi. Dibunuh teman yang diberi utang.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribun Jambi
AIPDA HENDRA - Foto Aipda Hendra, polisi di Jambi yang ditemukan tewas membusuk di rumahnya sendiri pada Selasa (20/5/2025). 

SURYAMALANG.COM - Kisah pilu Aipda Hendra polisi dibunuh gegara utang Rp 150 ribu terjadi di Kota Jambi

Aipda Hendra dibunuh oleh temannya sendiri yang sudah ia beri utang.

Tak ada yang tahu, mayat Aipda Hendra ditemukan sudah membusuk.

Aipda Hendra ditemukan tewas membusuk di rumahnya sendiri pada Selasa (20/5/2025).

Korban ditemukan dalam kondisi tewas di dalam rumahnya RT 26, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (20/5/2025).

Aipda Hendra merupakan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Muaro Jambi.

Sosok Hendra semasa hidupnya sangat baik, dikenal penyabar dan rajin beribadah. 

Hal ini diungkap Waka Polres Muaro Jambi, Kompol Deni Mulyadi.

"Keseharian almarhum sangat baik sekali.  Beliau penyabar, rajin beribadah," kata Kompol Deni Mulyadi. 

Polres Muaro Jambi sangat kehilangan sosok almarhum.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah menerima cobaan ini," katanya.

Sementara, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, aksi pembunuhan baru diketahui pada Selasa 20 Mei 2025. 

Kala itu, saksi seorang kurir paket datang ke rumah korban yang rencananya hendak mengantarkan paket.

"Memanggil namun tidak ada jawaban, lalu mencium aroma bau busuk dari dalam rumah,” kata Krisno, Senin (26/5/2025).

Dia menjelaskan , saksi yang merasa curiga lantas melihat seorang mayat laki-laki membusuk tergeletak dilantai. 

Ditemukan sekitar pukul 13:00 WIB, setelah dilakukan penyelidikan. 

Berselang 24 jam, tim gabungan mengamankan Nopri Ardi beserta barang bukti termasuk barbel yang digunakan pelaku membunuh korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Saya Kapolda Jambi turut berempati, berbelasungkawa karena meninggalnya salah satu anggota kami,” jelasnya mengutip Tribun Jambi.

Kronologi kejadian

Sementara, pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, pagi. 

Saat itu, Nopri pelaku mendatangi rumah Aipda Hendra di kawasan Kelurahan Pematang Sulur.

Awalnya, terjadi percakapan biasa di antara keduanya. 

Situasi berubah memanas, ketika Aipda Hendra korban menagih utang

Merasa tersinggung, Nopri langsung mendorong Hendra hingga kepalanya membentur benda keras.

Tak berhenti sampai di situ, Nopri lalu mengambil barbel kecil yang ada di sekitar lokasi.

Oknum anggota ormas itu menghantamkan benda itu ke kepala Hendra sebanyak dua kali. 

Hendra tewas seketika di lokasi.

Tubuh Aipda Hendra yang sudah tak bernyawa, baru ditemukan dua hari kemudian, Selasa, 20 Mei 2025, sekira pukul 13.00 WIB. 

Saat itu warga sekitar mencium bau tidak sedap dari rumah korban yang tampak sepi. 

Saat ditemukan, tubuh Aipda Hendra dalam posisi tergeletak di ruangan samping rumah.

Dia hanya mengenakan celana jins panjang, tanpa mengenakan baju.

Pelaku Kesal Ditagih Utang

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Manurung menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan Aipda Hendra bernama Nopri

Motif penganiayaan ini yakni pelaku kesal saat korban menagih utang senilai Rp 150.000 kepadanya.

"Benar, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan rekonstruksi ulang di rumah korban," kata Hendra, saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (24/5/2025).

"Jadi, hanya perkara uang Rp 150.000. Yang punya utang itu si pelaku. Dia kesal ditagih-tagih terus," ujarnya. 

Saat kejadian, pelaku merasa kesal, kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Hendra belum memaparkan secara perinci bagaimana pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

"Intinya pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Hendra.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, menyebut, orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang terakhir bertemu korban sebelum ditemukan tewas.

"Ya, pelaku orang yang bertemu korban. Nanti lengkapnya kita konferensi pers rilis yaaa," katanya.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved