Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan, Pengecualian untuk Kurikulum Internasional, Ini Syaratnya
Tidak semua sekolah swasta digratiskan, pengecualian untuk kurikulum internasional, ini syaratnya, bisa langsung diberlakukan?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Menurut Ubaid, putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan.
Selain itu, menurutnya, putusan ini penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.
"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," katanya.
"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," tambahnya.
Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:
1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.
Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah.
Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.
2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan.
Anggaran pendidikan sebesar 20?ri APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.
Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.
3. Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan.
Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.
Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.
4. Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan Sekolah.
Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini.
Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan
sekolah swasta gratis
sekolah gratis
Mahkamah Konstitusi (MK)
suryamalang
RESTU Jokowi Dukung Paiman Gugat Roy Suryo, Obrolan 1 Jam di Solo Soal Ijazah Palsu: Mereka Menghina |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Rabu 30 Juli 2025, Hujan Ringan Sedikit Lebih Dingin |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Jadwal Uji Coba Lawan Bali United, Arkhan Fikri Cs Gagal Juara |
![]() |
---|
Inilah 17 Desa di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2 M |
![]() |
---|
5 FAKTA Laga Indonesia Vs Vietnam di Final ASEAN Cup U23 2-25, Jens Raven Cetak Sejarah Meski Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.