Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan, Pengecualian untuk Kurikulum Internasional, Ini Syaratnya

Tidak semua sekolah swasta digratiskan, pengecualian untuk kurikulum internasional, ini syaratnya, bisa langsung diberlakukan?

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SEKOLAH SD-SMP GRATIS - Pelajar SMP Negeri 32 Kota Tangerang, sedang mengakses aplikasi e-learning system application (ELSA) seusai diluncurkan, Jumat (13/11/2020). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun yaitu SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan Selasa (27/5/2025). Tidak semua sekolah swasta gratis, pengecualian untuk kurikulum internasional. 

SURYAMALANG.COM, - Tidak semua sekolah swasta digratiskan, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pengecualian untuk sekolah yang punya kurikulum internasional. 

MK juga menjelaskan, syarat sekolah swasta yang dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.

Sebelumnya, MK telah memutuskan pendidikan sembilan tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta digratiskan.

Keputusan MK tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Kota Batu : Pendidikan Gratis Lebih Dibutuhkan Ketimbang Makan Bergizi Gratis

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. 

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan

Menurut MK, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.

Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).

“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta"

"Maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Keputusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Hakim Enny Jelaskan Alasannya

Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.

Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.

Itu sebabnya, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.

Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.

Baca juga: Target 100 Titik Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia, Paling Banyak di Pulai Jawa

“Dalam rangka menekan pembiayaan yang membebani peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar"

"Negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk sekolah atau madrasah swasta yang diselenggarakan masyarakat, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah atau madrasah swasta tersebut,” jelas Enny.

Syarat untuk Sekolah Swasta

Bantuan dari negara kepada sekolah swasta tetap harus melalui mekanisme seleksi.

MK menyatakan, bantuan hanya bisa diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki tata kelola yang baik, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Mahkamah juga mengakui masih ada sekolah swasta yang tidak pernah menerima bantuan pemerintah dan menjalankan pendidikannya dengan pembiayaan penuh dari peserta didik.

Baca juga: Mengenal Sekolah Rakyat 100 Persen Gratis: Asrama, Makan, Seragam, SD-SMA di 53 Lokasi Mulai Juli

Dalam kondisi seperti itu, tidak rasional jika sekolah tersebut dilarang memungut biaya sama sekali, apalagi dengan keterbatasan anggaran negara.

“Terhadap sekolah atau madrasah swasta dimaksud tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungan sekolah madrasah swasta dimaksud untuk menjadi peserta didik dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu,” jelas Enny.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” sambungnya.

Langsung Diberlakukan?

Mahkamah Konstitusi menjelaskan, penerapan putusan ini tidak bisa langsung serta merta, diberlakukan kepada seluruh sekolah swasta. 

MK menekankan, pemilihan sekolah akan dilakukan secara selektif dan bertahap. 

Menurut MK, penerapan kebijakan ini harus memperhatikan hak atas ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) warga. 

Pemenuhan ekosob ini dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana prasarana, sumberdaya, dan anggaran.

"Oleh karena itu perwujudan Pendidikan Dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob (hak atas ekonomi, social dan budaya) dapat dilakukan secara bertahap secara selektif dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

JPPI: Hari Bersejarah Pendidikan Indonesia 

Menanggapi keputusan MK, Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan MK telah mengukir sejarah penting bagi masa depan pendidikan di Indonesia. 

"Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan," ujar Ubaid melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ubaid, putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan. 

Selain itu, menurutnya, putusan ini penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa.

"Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga," katanya.

"Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta," tambahnya. 

Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:

1. Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online.

Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah.

Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.

2. Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan.

Anggaran pendidikan sebesar 20?ri APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.

Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.

3. Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan.

Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.

4. Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan Sekolah.

Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini.

Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.

(Tribunnews.com/Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved