Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan, Pengecualian untuk Kurikulum Internasional, Ini Syaratnya
Tidak semua sekolah swasta digratiskan, pengecualian untuk kurikulum internasional, ini syaratnya, bisa langsung diberlakukan?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Tidak semua sekolah swasta digratiskan, sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membuat pengecualian untuk sekolah yang punya kurikulum internasional.
MK juga menjelaskan, syarat sekolah swasta yang dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
Sebelumnya, MK telah memutuskan pendidikan sembilan tahun jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri dan swasta digratiskan.
Keputusan MK tertuang dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Baca juga: Ketua Komisi C DPRD Kota Batu : Pendidikan Gratis Lebih Dibutuhkan Ketimbang Makan Bergizi Gratis
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Tidak Semua Sekolah Swasta Digratiskan
Menurut MK, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara.
Hal itu menjadi bagian dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara Nomor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dibacakan pada Selasa (27/5/2025).
“Mahkamah berpendapat bahwa sepanjang berkenaan dengan bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta"
"Maka tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata hakim Enny Nurbaningsih.
Baca juga: Keputusan MK: Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta Digratiskan, Hakim Enny Jelaskan Alasannya
Enny menjelaskan, banyak sekolah atau madrasah swasta di Indonesia yang menerapkan kurikulum tambahan seperti kurikulum internasional atau keagamaan sebagai kekhasan dan nilai jual.
Peserta didik yang memilih sekolah tersebut tidak semata karena keterbatasan akses ke sekolah negeri, melainkan karena alasan preferensi.
Itu sebabnya, menurut Mahkamah, tidak semua sekolah swasta dapat digolongkan ke dalam kategori penerima pembiayaan wajib dari negara.
Negara hanya wajib menjamin pembiayaan sekolah swasta yang memang berfungsi mengisi kekosongan akses pendidikan dasar, khususnya di wilayah yang tidak terjangkau sekolah negeri.
Baca juga: Target 100 Titik Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia, Paling Banyak di Pulai Jawa
sekolah SD-SMP negeri dan swasta digratiskan
sekolah swasta gratis
sekolah gratis
Mahkamah Konstitusi (MK)
suryamalang
RESTU Jokowi Dukung Paiman Gugat Roy Suryo, Obrolan 1 Jam di Solo Soal Ijazah Palsu: Mereka Menghina |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Rabu 30 Juli 2025, Hujan Ringan Sedikit Lebih Dingin |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Jadwal Uji Coba Lawan Bali United, Arkhan Fikri Cs Gagal Juara |
![]() |
---|
Inilah 17 Desa di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 2 M |
![]() |
---|
5 FAKTA Laga Indonesia Vs Vietnam di Final ASEAN Cup U23 2-25, Jens Raven Cetak Sejarah Meski Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.