SBMI Komitmen Beri Dukungan ke Korban Kasus Dugaan TPPO PT NSP Malang, Apresiasi Jaksa
SBMI DPC Malang menilai apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui pada saat kejadian di PT NSP, menjadi kunci untuk mengungkap jelas perkara ini.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan atensinya terkait perkembangan proses hukum dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang.
Selain itu, SBMI juga komitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban dalam mendapatkan keadilan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan SBMI DPC Malang, Husnati.
Ia menyampaikan, apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui pada saat kejadian di PT NSP, menjadi kunci untuk mengungkap jelas perkara ini.
"Tentunya, kami tetap berkomitmen memberikan support dan dukungan terhadap korban. Sehingga, korban bisa mendapatkan keadilan," jelas Husnati usai sidang lanjutan kasus dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang di PN Malang, Rabu (28/5/2025).
Dirinya juga mengapresiasi pihak JPU yang menghadirkan para saksi dan saksi pun memberikan keterangan sejujurnya sesuai dengan yang mereka alami.
"Pada dasarnya, kami antusias dengan pihak JPU yang telah menghadirkan para saksi, dan mereka pun memberikan keterangan sesuai yang mereka alami dan mereka ketahui selama mereka di PT NSP. Dan kami tegaskan, kami tetap concern dalam mendampingi para korban," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebagai langkah pembuktian sekaligus memperkuat dakwaan kasus dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang, JPU Kejari Kota Malang menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025) siang.
Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Suryani, Hanifah, dan Widya. Dan selain saksi, dihadirkan juga dua terdakwa yaitu Hermin dan Dian Permana alias Ade.
Diketahui, Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang. Sementara saksi Widya, adalah teman Hanifah yang dicurhati saat mengalami hal tidak menyenangkan selama di PT NSP Cabang Malang.
Di dalam sidang, saksi menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa.
Salah satunya, yaitu soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa Hermin dan dugaan kekerasan terhadap CPMI.
Namun untuk perkara ini, JPU masih fokus pada pembuktian terkait unsur dugaan eksploitasi dan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan CPMI di PT NSP Cabang Malang.
Perbuatan itu diduga dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa izin sah sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Malang
PT NSP
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)
SBMI DPC Malang
PN Malang
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Jumat 29 Agustus 2025, Siap-siap Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
Jerit Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ganti Rugi Tak Sebanding dengan Rasa Kehilangan dan Trauma |
![]() |
---|
Bupati Sanusi Lega Pembangunan Tol Kepanjen Dijanjikan Dimulai Tahun ini, Anggaran Rp 10,04 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.