SBMI Komitmen Beri Dukungan ke Korban Kasus Dugaan TPPO PT NSP Malang, Apresiasi Jaksa

SBMI DPC Malang menilai apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui pada saat kejadian di PT NSP, menjadi kunci untuk mengungkap jelas perkara ini.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG LANJUTAN - Suasana sidang lanjutan dugaan kasus TPPO PT NSP Cabang Malang di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025). Dalam sidang tersebut, beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang menghadirkan 3 orang saksi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memberikan atensinya terkait perkembangan proses hukum dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang.

Selain itu, SBMI juga komitmen memberikan dukungan penuh terhadap korban dalam mendapatkan keadilan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan SBMI DPC Malang, Husnati.

Ia menyampaikan, apa yang dialami saksi dan yang mereka ketahui pada saat kejadian di PT NSP, menjadi kunci untuk mengungkap jelas perkara ini.

"Tentunya, kami tetap berkomitmen memberikan support dan dukungan terhadap korban. Sehingga, korban bisa mendapatkan keadilan," jelas Husnati usai sidang lanjutan kasus dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang di PN Malang, Rabu (28/5/2025).

Dirinya juga mengapresiasi pihak JPU yang menghadirkan para saksi dan saksi pun memberikan keterangan sejujurnya sesuai dengan yang mereka alami.

"Pada dasarnya, kami antusias dengan pihak JPU yang telah menghadirkan para saksi, dan mereka pun memberikan keterangan sesuai yang mereka alami dan mereka ketahui selama mereka di PT NSP. Dan kami tegaskan, kami tetap concern dalam mendampingi para korban," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebagai langkah pembuktian sekaligus memperkuat dakwaan kasus dugaan TPPO PT NSP Cabang Malang, JPU Kejari Kota Malang menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Rabu (28/5/2025) siang. 

Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Suryani, Hanifah, dan Widya. Dan selain saksi, dihadirkan juga dua terdakwa yaitu Hermin dan Dian Permana alias Ade.

Diketahui, Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan CPMI dari PT NSP Cabang Malang. Sementara saksi Widya, adalah teman Hanifah yang dicurhati saat mengalami hal tidak menyenangkan selama di PT NSP Cabang Malang.

Di dalam sidang, saksi menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa.

Salah satunya, yaitu soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa Hermin dan dugaan kekerasan terhadap CPMI.

Namun untuk perkara ini, JPU masih fokus pada pembuktian terkait unsur dugaan eksploitasi dan dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan CPMI di PT NSP Cabang Malang.

Perbuatan itu diduga dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa izin sah sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved