Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer, cek penerima atau bukan.

|
Canva.com
BSU JUNI 2025 - Ilustrasi uang rupiah pecahan seratus ribu untuk syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer. BSU akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang, selama dua bulan yakni Juni dan Juli. 

SURYAMALANG.COM, - Ketahui syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer

BSU akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang, selama dua bulan.

Untuk mengetahui status sebagai penerima atau bukan masyarakat bisa mengeceknya melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU kali ini akan lebih kecil nominalnya.

Baca juga: 3 Golongan Pelanggan PLN Tak Dapat Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni 2025, Jangan Sampai Keliru

Dikutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp150.000 per-bulan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah menargetkan BSU untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Selain itu, BSU juga akan diberikan untuk 3,4 juta guru honorer di Indonesia.

BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.

Syarat Penerima BSU 2025

Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU, di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2.  Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. 

4. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

5. Bukan PNS, TNI dan Polri 

6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

Untuk mengecek termasuk penerima BSU atau bukan, silahkan mengunjungi laman resmi Kemnaker. 

Kunjungi website >> kemnaker.go.id

Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran, berikut langkah-langkahnya:

1. Lengkapi pendaftaran akun.

2. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

4.  Login ke akun Anda

5. Lengkapi Profil 

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Cek Notifikasi 

8. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU

Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan

Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 

Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

Keterangan Kemenko Perekonomian

Menurut keterangan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, tujuan pemerintah menyalurkan BSU demi mendongkrak daya beli.

"Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," ujar Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Adapun insentif berupa BSU ini akan diterapkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).

Baca juga: BOCORAN Kuota Subsidi Motor Listrik Bulan Juni dari Pemerintah Rp7 Juta per-Unit Seperti Tahun Lalu

Susiwijono mengatakan, BSU ini merupakan bagian dari enam paket paket stimulus ekonomi sebagai upaya menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 dikisaran 5 persen.

"Melalui pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatan konsumsi domestik," katanya.

(Tribunnews.com/Kontan.co.id)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved