Awal Mula Komika Pandji Kena Sanksi Rp2 Miliar dan 96 Ekor Babi-Kerbau Dianggap Hina Tradisi Toraja

Awal mula komika Pandji Pragiwaksono kena sanksi Rp2 miliar dan 96 ekor babi-kerbau dianggap hina tradisi Toraja buntut video lawasnya viral lagi.

|
KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS/Revi C Rantung
PANDJI TERANCAM DENDA - Komika Pandji Pragiwaksono (KIRI) mewakili Stand Up Comedy Indonesia mengumumkan akan melelang trading card foto almarhum Babe Cabita untuk kegiatan amal, ditemui di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2024). Pandji Pragiwaksono (KANAN) saat ditemui di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Pandji buka suara soal sanksi Rp2 miliar, 48 kerbau, dan 48 babi akibat dianggap menghina tradisi Toraja. 

SURYAMALANG.COM, - Komika ternama, Pandji Pragiwaksono, kini menghadapi masalah hukum dan adat yang serius setelah leluconnya dianggap menghina tradisi masyarakat Toraja.

Kontroversi ini berujung pada sanksi yang fantastis: denda mencapai Rp2 miliar dan kewajiban menyediakan 96 ekor babi dan kerbau sebagai hukuman adat.

Kasus ini bermula dari pernyataan Pandji dalam sebuah stand-up yang menyentil tradisi Rambu Solo' (upacara kematian adat Toraja), yang sontak memicu kemarahan dan protes dari tokoh adat serta masyarakat Toraja.

Awal Masalah 

Sumber masalah bermula dari materi lawakan lama Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013 silam. 

Dalam salah satu bagian, Pandji menyinggung tradisi pemakaman Rambu Solo’ yang disebutnya membuat masyarakat Toraja jatuh miskin. 

Pandji juga menggambarkan jenazah yang belum dimakamkan diletakkan di ruang tamu.

Baca juga: Sindiran Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Kaesang Makan Roti Rp 400 Ribu: Dirapiin Kiky Diberantakin

Potongan video lama itu kembali muncul di media sosial pada awal November 2025. 

Dalam waktu singkat, video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman publik.

Masyarakat Toraja menilai isi lelucon Pandji melecehkan makna spiritual dan nilai sosial dalam tradisi mereka.

Ketua Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo, menyebut pernyataan Pandji telah melukai perasaan masyarakat Toraja. 

Baca juga: Sindiran Adul Disebut Buta, Balas Pandji Pragiwaksono Sekolah Tinggi Tapi Begitu Orang Berilmu

"Kami sangat menyayangkan seorang tokoh publik berpendidikan seperti Pandji menjadikan adat Toraja sebagai bahan lelucon," kata Amson, Selasa, (4/11/2025).

Menurut Amson, tradisi Rambu Solo' merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada leluhur, bukan beban ekonomi seperti yang digambarkan Pandji.  

Pandji sendiri dalam pernyataan terbaru menegaskan, candaan itu mempersempit pemahaman publik tentang adat yang sakral dan penuh nilai kebersamaan.

Terseret 2 Masalah Hukum

Akibat video lawasnya yang viral tersebut, Pandji pun menghadapi dua proses hukum.

Pandji dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan terhadap suku dan budaya Toraja.  

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved