Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sebut Pemerintah Harus Gelar Pendidikan Sesuai UU Setelah Putusan MK

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sebut Pemerintah Harus Sediakan Pendidikan sesuai UU setelah Putusan MK

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD sampai SMP, harus diselenggarakan secara gratis. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan wajib belajar 9 tahun, baik negeri maupun swasta, tidak dipungut biaya alias gratis.

Ketika ini sudah diputuskan, maka daerah atau Pemerintah Kabupaten Malang harus menyediakan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan Undang-Undang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq.

Ia menyambut baik dengan adanya keputusan tersebut. Masyarakat kini bisa menyekolahkan anaknya ke swasta menakala tidak diterima di negeri. Tentunya tanpa harus memikirkan biaya sekolah.

"Selama ini kan masyarakat menghindari swasta karena biaya, dengan adanya putusan ini tidak lagi memandang mau sekolah negeri maupun swasta. Tentu kita menyambut positif putusan ini," kata Zia ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.

Selama ini, sekolah swasta menjadi tanggungjawab departemen agama (Depag) dan yayasan. Ketika putusan ini sudah final, Zia melanjutkan, ini menjadi sebauah keharusan dan kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan pendidikan sesuai amanah tersebut.

Sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis turun, Pemerintah Kabupaten Malang harus melakukan persiapan. Di antaranya mendata sekolah SD maupun SMP swasta.

"Karena ini sudah masuk dalam proses perencanaan, maka 2026 putusan ini harus sudah dilaksanakan," ucap politisi Gerindra.

Kemudian mengenai anggaran pembiayaan sekolah swasta, jika memang dibebankan ke APBD masing-masing daerah, ia meyakini akan ada tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"Ini tinggal pemerintah pusat dalam menindaklanjuti putusan MK. Kalau memang diserahkan ke daerah, berarti nanti ada tambahan dari pusat, baik itu DAU atau DAK," beber Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Malang.

Selanjutnya, dengan adanya keputusan ini, baik negeri maupun swasta harus berkompetisi. Masing-masing sekolah diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan karena karena telah diperlakukan sama oleh pemerintah.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved