Modus Casting Iklan, Banyak Gadis Belia di Surabaya Direkam saat Mandi dan Ganti Baju, Video Disebar

Tega Banget! Banyak Gadis Belia di Surabaya Direkam saat Mandi dan Ganti Baju, Modus Casting Iklan

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Eko Darmoko
IST
SIDANG DARING - Sani Candradi (kanan atas) diadili secara video call atas dakwaan Undang-Undang ITE. Laki-laki berprofresi sebagai desainer itu menggunakan modus casting iklan untuk merekam model ketika ganti baju dan mandi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sani Candradi, seorang desainer diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan merekam video tiga model wanita yang sedang ganti baju.

Sani Candradi lalu menyebarkan video itu ke media sosial. Ia menipu para model dengan iming-iming casting iklan.

Bukan produk ecek-ecek yang dicatut. Permen dengan merek ternama dijadikan bahan agar model-model tertarik mengikuti audisi.

Alih-alih model setelah casting mendapat job, justru ada video mereka sedang gantian pakaian tersebar di jagat maya.

Aksi Sani Candradi terbongkar setelah seorang korban mendapat direct message Instagram, memberitahu ada video dirinya sedang ganti pakaian di sebuah grup Telegram.

Yang mengejutkan, dua  korbannya terkena tipu saat masih berusia remaja.

Jaksa Penuntut Umum Hajita menjelaskan, bahwa pada tahun 2015, Sani Candradi menghubungi dua model, AA dan INA, dengan dalih casting untuk iklan produk Siantar Top dan permen Milkita.

Ia memilih apartemen di Water Place Pakuwon Indah, Surabaya, sebagai lokasi pengambilan foto dan video.

Di sanalah, Sani diam-diam merekam saat model ganti pakaian.

"Tujuannya sebagai koleksi pribadi. Selain itu, terdakwa juga menjual dan mengirimkan foto atau video tersebut kepada tiga orang temannya, yaitu Samuel domisili di Surabaya, Budi di Kota Semarang serta atas nama Spektif," ujar Hajita.

Bukan hanya merekam saat ganti pakaian saja. Salah seorang model direkam secara sembunyi-sembunyi saat sedang mandi.

"Bahwa saat terdakwa melakukan pengambilan foto atau video terhadap model menggunakan sarana kamera tersembunyi (spy camera) berbentuk key chain warna hitam dengan model seperti remote kunci mobil," terang Hajita.

Setelah terdakwa berhasil mendapat rekaman syur dua model, file tersebut dipindah ke dalam Laptop Macbook Apple untuk dilihat dan diedit.

Tujuannya adalah sebagai koleksi pribadi, selain juga untuk dijual.

Pada tahun 2018, model VV menjadi korban berikutnya. Sani, dengan dalih photoshoot diam-diam merekam VV saat ganti baju.

Diduga korban Sani Candradi lebih dari tiga model.

Sebab dia beberapa kali bersama Nanda Fariezal, fotografer asal Gresik membujuk model-model agar bersedia berpose tanpa busana di depan kamera.

Tapi keduanya diadili secara terpisah. Nanda Fariezal sudah lebih dulu mendapat vonis hukuman 1 tahun penjara.

Terbongkar Korban Setelah 10 Tahun

Model wanita inisial AA menyebut dirinya menjadi korban Sani saat masih usia di bawah 16 tahun.

Ia baru mengetahui menjadi korban pelecehan selang 10 tahun kemudian, atau setelah dewasa.

Awalnya akun Instagram AA mendapat direct message (DM) dari salah satu followernya memberitahu bahwa ada video di grup Telegram bernama "Dino Merah" dan "Jilbob Indonesia" memperlihatkan dirinya sedang ganti pakaian.

Atas temuan tersebut, AA melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.

"Saya bisa tahu itu perbuatan Sani karena ada di video terekam jelas disuruh coba makan permen."

"Dari itu, udah langsung ingat banget itu siapa (pelakunya)," ungkap AA.

AA sendiri sebenarnya sudah sejak lama mengenal Sani.

Antara sekitar tahun 2013 atau 2014. AA pernah dua kali direkrut menjadi talent iklan produk makanan.

"Tapi dulu benar-benar iklan, yang ketiga ternyata hanya untuk modus," jelasnya.

Sebagai korban pelecehan asusila, AA berharap Sani Candradi dijatuhi hukuman berat.

AA baginya sangat meresahkan. Sebab ada model saat menjadi korban usianya masih 14 tahun atau berstatus anak di bawah umur.

Pengacara Sani, Wahyu, tidak membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa.

Namun, ia menyatakan belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Ia menyatakan baru bersedia memberi komentar jika sidang sudah mendekati agenda putusan.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved