Tersangka Utama Kasus Ladang Ganja Semeru Tebar Ancaman ke Terdakwa yang Menjalani Persidangan

Tersangka Utama Kasus Ladang Ganja Semeru Tebar Ancaman ke Terdakwa yang Menjalani Persidangan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Erwin
FOTO ARSIP - Ribuan batang pohon ganja kembali ditemukan di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Kamis (3/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, meminta masyarakat aktif melapor ke polisi jika mendapat ancaman yang berhubungan dengan pengungkapan kasus penanaman ganja di Desa Argosari, Senduro, Lumajang.

Sejauh ini, kabar menyebutkan jika salah satu terdakwa yang masih menjalani persidangan mengaku sempat mendapat ancaman dari sang buronan Edi, tersangka utama.

Tembul sang terdakwa sebelumnya diancam jika membocorkan aktivitas penanaman ganja di Desa Argosari.

Tembul saat ini menjalani persidangan bersama lima orang terdakwa lain atas kasus distribusi ganja yang berasal dari Desa Argosari, lereng Gunung Semeru.

"Jika memang ada ancaman silakan laporkan."

"Ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya."

"Sebab, sampai saat ini Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai," Beber Kapolres, Jumat (30/5)2025).

Kapolres memastikan dalam penyelidikan terbaru tidak mengendus keberadaan Edi di Kabupaten Lumajang.

Disinyalir sang bos utama ladang ganja seluas lebih dari 1 hektar di Argosari tersebut berada di luar Lumajang.

Sejak mencuat pada September 2024, hingga saat ini polisi masih melakukan upaya penangkapan terhadap Edi sang tersangka utama.

"DPO atas nama Edi ini kami pastikan tidak ada di Lumajang."

"Saat ini kami tetap berusaha melakukan penyelidikan untuk menangkap buron tersebut," Jelas Kapolres. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved