5 Kali Longsor Tambang Gunung Kuda Masih Diberi Izin, 19 Orang Tewas, Liciknya Pengelola Terbongkar

Sudah 5 kali longsor kenapa tambang Gunung Kuda masih diberi izin, 19 orang tewas 6 dalam pencarian, liciknya pengelola terbongkar.

|
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
LONGSOR GUNUNG KUDA - Area pertambangan (KANAN) galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon yang longsor pada Jumat (30/5/2025) menewaskan 19 orang. Dua orang tersangka (KIRI) yakni AK (59) pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

2. PT Aka Azhariyah Group atas Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2023 untuk lokasi Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon

3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Usaha: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Alamat kantor berada di Desa Bantaragung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

19 Orang Tewas

Hingga Minggu (1/6/2025) pukul 15.00 WIB, sebanyak 19 korban tewas akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda, telah ditemukan.

Terbaru, dua korban tewas ditemukan pada Minggu siang.

Dua korban tersebut adalah Nalo Sanjaya (53) dan Wahyu Hidayat (26) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Dukupuntang.

Dandim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, mengungkapkan 19 korban tewas tersebut ditemukan sejak Jumat (30/5/2025) pasca-longsor hingga Minggu siang.

"Korban yang sudah ditemukan sebanyak 19 orang. Empat belas warga pada hari pertama, tiga warga pada hari kedua, dan dua warga pada hari ketiga," jelas Yusron di lokasi, Minggu.

Berikut ini identitas 19 korban tewas akibat longsor di Gunung Kuda:

1. Sukandra bin Hadi (51), warga Girinata, Dukuhpuntang, Cirebon.

2. Andri bin Surasa (41), warga Kelurahan Padabenghar, Kuningan.

3. Sukadi bin Sana (48), warga Astanajapura, Cirebon.

4. Sanuri bin Basar (47), warga Semplo, Palimanan, Cirebon.

5. Dendi Irawan (45), warga Sukasri, Cimenyan/Bobos, Dukuhpuntang, Cirebon.

6. Sarwa bin Sukira (36), warga Blok Pontas, Kenanga, Sumber, Cirebon.

7. Rusjaya bin Rusdi (48), warga Blok Beran Barat, Beberan, Palimanan, Cirebon.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved