5 Kali Longsor Tambang Gunung Kuda Masih Diberi Izin, 19 Orang Tewas, Liciknya Pengelola Terbongkar

Sudah 5 kali longsor kenapa tambang Gunung Kuda masih diberi izin, 19 orang tewas 6 dalam pencarian, liciknya pengelola terbongkar.

|
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
LONGSOR GUNUNG KUDA - Area pertambangan (KANAN) galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupungtang, Kabupaten Cirebon yang longsor pada Jumat (30/5/2025) menewaskan 19 orang. Dua orang tersangka (KIRI) yakni AK (59) pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Hingga akhirnya, tragedi paling mematikan terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika longsor menimbun tujuh dump truck, tiga ekskavator, dan puluhan pekerja.

Liciknya Pengelola Terbongkar

Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda tersebut. 

Dua orang tersangka adalah pengelola tambang, AK, dan pengawas tambang, AR.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan AK telah mengabaikan dua surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait pengelolaan tambang di Gunung Kuda.

Surat itu masing-masing dikirimkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)

"Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). 

Baca juga: Satu Keluarga dalam Satu Liang Lahat, Empat Korban Tanah Longsor Trenggalek Dimakamkan

AK, 59 tahun merupakan warga Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang.

Sebagai pengelola tambang, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan (K3).

Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor di Gunung Kuda, Jumat (30/5/2025) pagi.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," jelas Sumarni.

AK bersama AR pun dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya

Diketahui, buntut longsor di tambang galian C Gunung Kuda, izin tambang dari tiga perusahaan dicabut.

Tiga perusahaan itu adalah:

1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved