5 Kali Longsor Tambang Gunung Kuda Masih Diberi Izin, 19 Orang Tewas, Liciknya Pengelola Terbongkar
Sudah 5 kali longsor kenapa tambang Gunung Kuda masih diberi izin, 19 orang tewas 6 dalam pencarian, liciknya pengelola terbongkar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Hingga akhirnya, tragedi paling mematikan terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika longsor menimbun tujuh dump truck, tiga ekskavator, dan puluhan pekerja.
Liciknya Pengelola Terbongkar
Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka terkait insiden longsornya tambang galian C Gunung Kuda tersebut.
Dua orang tersangka adalah pengelola tambang, AK, dan pengawas tambang, AR.
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengungkapkan AK telah mengabaikan dua surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait pengelolaan tambang di Gunung Kuda.
Surat itu masing-masing dikirimkan pada 6 Januari dan 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
"Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon," kata Sumarni di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).
Baca juga: Satu Keluarga dalam Satu Liang Lahat, Empat Korban Tanah Longsor Trenggalek Dimakamkan
AK, 59 tahun merupakan warga Blok III, Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang.
Sebagai pengelola tambang, AK memerintahkan AR untuk tetap menjalankan operasional tambang tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan (K3).
Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pemicu terjadinya longsor di Gunung Kuda, Jumat (30/5/2025) pagi.
"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," jelas Sumarni.
AK bersama AR pun dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Tiga Perusahaan Dicabut Izinnya
Diketahui, buntut longsor di tambang galian C Gunung Kuda, izin tambang dari tiga perusahaan dicabut.
Tiga perusahaan itu adalah:
1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah atas Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 yang diterbitkan pada 5 November 2020 untuk lokasi Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Lalu, Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013 yang diterbitkan pada 1 Desember 2023 untuk lokasi yang sama.
longsor tambang Gunung Kuda
tambang Gunung Kuda
pemilik tambang Gunung Kuda
longsor galian C Gunung Kuda Cirebon
Gunung Kuda
Desa Cipanas
Kecamatan Dukupuntang
Cirebon
suryamalang
UGM Diminta Stop Klarifikasi Ijazah Jokowi Jangan Bela Mati-matian, Pakar: Dianggap 'Melindungi' |
![]() |
---|
'Akal-akalan Mencari Sensasi' Pihak Ridwan Kamil Tegas Tolak Tes DNA Ulang dengan Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
PENAMPAKAN Rumah Mewah Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Pengusaha Punya Helikopter |
![]() |
---|
Cek Kalender 2025: Penanggalan Jawa Kamis Pahing 28 Agustus 2025, Neptu, Pasaran, Weton, Wuku |
![]() |
---|
'Ayah Pamit Ya Nak' Suami Lisa Mariana Diduga Pergi Rumah Tangga Retak, CA Nangis Gak Mau Ditinggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.