DPRD Jatim Laporkan SMKN 1 Tuban atas Dugaan Pungli ke Dinas Pendidikan, Peran Cabdin Disinggung
Hikmah menyinggung peran dari Cabang Dinas (Cabdin) yang harusnya bisa memberikan solusi dari permasalahan dan memediasi antara sekolah dan wali murid
Laporan : Muhammad Nurkholis
SURYAMALANG.COM, TUBAN - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) laporkan kasus dugaan pungutan di SMKN 1 Tuban kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Selasa (3/6/2025).
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan jika terkait kasuistik pungutan, seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban, pihaknya telah melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Baca juga: Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Kacabdin Bojonegoro-Tuban Justru Lempar Telunjuk ke Komite Sekolah
“Seperti di Kabupaten Tuban, kita sudah lapor Kepala Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menjelaskan jika Partisipasi Masyarakat (PM) diperbolehkan asalkan menerapkan tiga prinsip, yaitu dikelola oleh pihak komite sekolah, tidak dalam bentuk paksaan, dan diputuskan dalam rapat bersama wali murid.
Kemudian ia juga menegaskan jika PM jangan sampai membebani wali wali murid yang memang tidak mampu membayar sesuai patokan nominal yang ditentukan.
“Patutnya tidak memberikan pembebanan berlebih bagi yang gak mampu,” imbuhnya.
Kemudian peran dari Cabang Dinas. (Cabdin) juga turut disinggung oleh Hikmah, menurutnya Cabdin harusnya bisa memberikan solusi dari permasalahan ini, dan memediasi antara sekolah dan pihak wali murid.
“Cabang Dinas harus bisa memediasi, jangan memihak,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan sebelumnya seorang wali murid di SMKN 1 Tuban menceritakan jika di sekolah tersebut telah melakukan dugaan pungli.
Wali murid berinisial M bercerita jika, saat anaknya masih duduk di bangku kelas X, pihak sekolah mematok uang Partisipasi Masyarakat (PM) dengan nominal Rp 4 juta.
Sedangkan di tahun kedua atau saat anaknya duduk dibangku kelas XI pihak sekolahan kembali meminta PM dengan mematok nominal Rp 1,2 juta.
Kemudian dari kejadian ini pihak SMKN 1 Tuban melalui Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungutan liar di sekolahnya.
Namun, ia membenarkan adanya PM di SMKN 1 Tuban dan semua itu sifatnya sukarela.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.