Gadis Belia di Gresik Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya, Direkam saat Mandi dan Ditiduri Berulang Kali

Gadis Belia di Gresik Jadi Budak Nafsu Ayah Tirinya, Direkam saat Mandi dan Ditiduri Berulang Kali

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
AYAH TIRI JAHAT - Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat menginterogasi tersangka Heri Arianyo di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025). Heri ditangkap karena menyetubuhi anak tirinya. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pengakuan ayah tiri asal Wringinanom, Gresik, sungguh keterlaluan.

Pria bertato ini merekam video anak tirinya yang sedang mandi.

Video tersebut, digunakan Heri Arianto alias HA (38) warga Tarik, Sidoarjo untuk mengancam anak tirinya yang berusia 20 tahun agar mau melakukan hubungan badan.

"Saya ancam video mandinya kalau tidak mau, saya laporkan, saya video sendiri," kata tersangka saat press release di Mapolres Gresik, Selasa (7/6/2025).

Heri dan anak sambungnya itu sudah tinggal selama empat tahun. Tersangka Heri ini juga memiliki foto bagian intim korban.

Hal ini membuat Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu geram.

"Biadap, kamu tidak memperhatiakn masa depan anak, apa yang ada di otakmu, bejat," tegas Kapolres dengan nada geram.

Diketahui, tersangka melakukan aksinya saat rumah dalam kondisi sepi dan korban tidur di ruang tamu.

Peristiwa bejat menimpa korban pada Sabtu (31/5/2025) di Wringinanom.

Peristiwa keji itu terjadi saat siang bolong.

Saat ibu korban keluar mengantar anaknya yang masih kecil untuk wisuda sekolah.

Lalu tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto dan video (bugil) korban kepada keluarganya.

Ancaman tersangka membuat gadis 20 tahun itu ketakutan.

Tidak lama, gadis itu langsung diseret ke dalam kamar lalu dijadikan budak nafsu.

Bahkan, ulah bejat itu terjadi hingga tiga kali hanya dalam waktu tiga jam saja.

Hal ini membuat korban trauma. Dia berusaha melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada keluarga.

Keesokan harinya, korban berhasil kabur dan melalporkan ke nenek korban.

Setelah menerima laporan keluarga korban, Polres Gresik bergerak cepat mengamankan pria gondrong dan bertato tersebut.

Tersangka dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Atas kasus tersebut, Kapolres Rovan menyampaikan empati yang mendalam. Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengawasi anak, karena pelaku kekerasan seksual bisa orang dekat.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved