Sampah untuk Energi Listrik
Pemkot Malang Siapkan Lahan Seluas 5 Hektare untuk Pengelolaan Sampah Energi Listrik
Kota Malang mulai persiapan menjadi 'tuan rumah' program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL)
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG – Kota Malang mulai persiapan menjadi 'tuan rumah' program Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Program ini akan menjadikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang sebagai pusat pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran mengatakan saat ini timbunan sampah di TPA Supit Urang mencapai sekitar 4 juta ton. Jumlah tersebut bakal bertambah setelah mendapat pasokan sampah dari Kabupaten Malang dan Kota Batu.
"Dengan sistem ini, sampah tidak lagi menumpuk. Semua sampah akan diolah habis dengan tungku pembakaran, dan diubah menjadi energi listrik. Harapannya tercapai kondisi zero waste," kata Gamaliel kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/8).
Rencananya Pemkot Malang akan menyiapkan infrastruktur akses jalan agar pengangkutan sampah ke TPA SUpit Urang lebih efektif. Gamaliel menambahkan truk pengangkut sampah dari daerah lain bisa melewati jalur alternatif di wilayah Kabupaten Malang. "Kalau jumlah truk bertambah tapi lewat jalur lama, pasti akan macet. Jadi kalau ada rute khusus akan lebih mudah," tambahnya.
Dalam program ini, pemerintah daerah menyiapkan lahan. Pemkot Malang menyiapkan lahan seluas sekitar 5 hektare di kawasan TPA Supit Urang. Sedangkan Kementerian LH yang akan menyipkan semua peralatan dan fasilitas. "Kalau sudah disetujui, akan langsung masuk tahap berikutnya," terangnya.
Saat ini beban sampah Kota Malang yang masuk ke TPA Supit Urang mencapai sekitar 500 ton per hari dari total produksi sampah yang mencapai 700 ton per hari. Empat Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan Kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang) membantu mengurangi sampah di tingkat hulu.
Gamaliel menyoroti kedisiplinan warga dalam membuang sampah tepat waktu. "Jam pengambilan sampah dengan truk antara pukul 06.00-11.00 WIB. Kadang ada warga yang membuang di luar jam itu, sehingga TPS terlihat kotor karena volumenya berlebih. Kami berharap masyarakat disiplin membuang sesuai jadwal," urainya.
Penunjukan TPA Supit Urang sebagai lokasi program PSEL ini berpotensi menimbulkan konflik. Apalagi selama ini warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sering mengeluhkan dampak dari pengelolaan sampah dari TPA milik Pemkot Malang tersebut.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan tiga kepala daerah di Malang Raya sudah mengantisipasi kemungkinan timbulnya konflik sosial dari program tersebut, termasuk di TPA Supit Urang. "Semua kepala daerah di Malang Raya akan bersama-sama menyelesaikannya," ujar Wahyu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.