Mulai Cair Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025, Cek Nominal untuk Guru PNS dan PPPK

Mulai cair gaji ke-13 pensiunan ASN 2025, cek nominal untuk guru PNS dan PPPK, nominal  gaji berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan

|
Canva.com
GAJI KE-13 PENSIUNAN - Uang rupiah pecahan seratus ribu. Gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 mulai cair. Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru juga akan mendapatkan gaji ke-13 awal Juni 2025 ini. Selain itu guru berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. 

Besaran gaji ke-13 Pensiunan diatur dalam PP Nomor 8 Taun 2024, sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700. 

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.100.

Gaji ke-13 untuk PPPK dan Guru

Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru juga akan mendapatkan gaji ke-13 awal Juni 2025 ini.

Guru berstatus ASN, baik berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. 

Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan sepanjang 2025 ini akan ada banyak pendapatan yang dirasakan para ASN, termasuk guru.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Guru berstatus PNS dan PPPK berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan tunjangan khusus, dan pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan jika pencairan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025 atau saat tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 guru PNS

Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved