Mulai Cair Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2025, Cek Nominal untuk Guru PNS dan PPPK

Mulai cair gaji ke-13 pensiunan ASN 2025, cek nominal untuk guru PNS dan PPPK, nominal  gaji berbeda-beda tergantung jabatan dan golongan

|
Canva.com
GAJI KE-13 PENSIUNAN - Uang rupiah pecahan seratus ribu. Gaji ke-13 pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 mulai cair. Guru berstatus ASN dan para pensiunan guru juga akan mendapatkan gaji ke-13 awal Juni 2025 ini. Selain itu guru berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan menikmati pendapatan setara satu kali gaji. 

Gaji ke-13 Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran gaji ke-13 guru PPPK

Sementara untuk guru berstatus PPPK gajinya sebesar ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

 Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru

Besaran gaji ke-13 pensiunan guru mengikuti gaji yang didapat setiap bulan sesuai golongan saat masih aktif menjadi PNS.

Selain itu, penerima pensiun yang juga mendapatkan pensiun janda atau duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (1/6/2025), untuk teknis pencairannya, jadwal disesuaikan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) berikut: 

- TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh Taspen 

- TMT 1 Juni 2025, pembayaran dilakukan oleh satuan kerja 

Demikian pencairan gaji ke-13 pensiunan ASN, guru PNS dan PPPK serta besaran tunjangan yang perlu diperhatikan.

(Tribunnews.com/Kompas.com

Ikumi saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved