LINK BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu Periode Juni dan Juli 2025

Berikut ini link BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU RP 600 ribu periode Juni dan Juli 2025.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Website bpjsketenagakerjaan
PENERIMA BSU - Website BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU periode Juni-Juli 2025. 

Nurhadi menyoroti juga fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

"Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon," imbuh Nurhadi.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tercatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025.

Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan posisi per Maret 2025 yang sebanyak 40,2 juta orang, dan posisi per Desember 2024 yang sebanyak 45,22 juta orang.

Program stimulus ekonomi semacam BSU tentu penting, namun Nurhadi menilai tidak boleh menjadi solusi parsial yang hanya menguntungkan sebagian kecil pekerja.

Menurutnya, pemerintah harus serius mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar bantuan sosial benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan, tanpa terkecuali.

"Penguatan perlindungan sosial harus menjadi prioritas nasional, terutama di masa ketidakpastian ekonomi global" tutur Nurhadi.

"Jangan sampai program bantuan justru menjadi sumber ketimpangan baru yang menambah beban rakyat kecil," imbuhnya. 

Baca juga: Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer

Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan komitmennya memperjuangkan perlindungan tenaga kerja khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, pekerja ekonomi kreatif, hingga pekerja lepas lainnya. 

"Kami di Komisi IX DPR RI terus mendorong agar pekerja sektor informal bisa mendapatkan perlindungan yang layak melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujar tutur Nurhadi

"Jangan sampai pekerja kita tidak terlindungi ketika mengalami kecelakaan kerja atau saat memasuki usia tua," pungkasnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved