Polisi Panggil Dokter AY Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Pelecehan Pasien Persada Hospital
Terkait keputusan penahanan tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa langkah lanjutan tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan dan peme
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi akan memanggil dokter AY dalam statusnya sebagai tersangka pelecehan pasien Persada Hospital.
Seperti diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka dalam kasus pelecehan pasien Persada Hospital.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan dokter AY.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.
"Perkara dokter AY telah masuk ke tahapan pemeriksaan sebagai tersangka. Karena beberapa hari kemarin, status dokter AY sudah kami naikkan sebagai tersangka," ujar Soleh, Selasa (10/6/2025).
Dirinya menjelaskan, dokter AY akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada pekan mendatang.
"Pemeriksaan AY sebagai tersangka akan dijadwalkan pada Senin (16/6/2025) mendatang," tambahnya.
Terkait keputusan penahanan tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa langkah lanjutan tersebut akan diambil berdasarkan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan.
Dan apabila ditemukan unsur subyektif yang mendesak, penahanan baru akan dilakukan.
"Kalau memang unsur subjektifnya ada, seperti kekhawatiran (tersangka) kabur, menghilangkan barang bukti, atau melakukan perbuatan kembali, maka baru kami lakukan penahanan. Oleh karena itu, kami lihat perkembangan nanti," terangnya.
Kompol Muhammad Soleh juga memastikan, bahwa alat bukti yang diperlukan untuk penetapan tersangka dokter AY sudah terpenuhi.
Termasuk keterangan dari lima orang saksi yang telah diperiksa.
"Alat bukti cukup dan sudah kami penuhi. Semuanya ada di dalam materi penyidikan," ungkapnya.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Malang Kota juga tengah memproses lebih lanjut laporan dari korban kedua dalam kasus yang sama.
"Untuk korban kedua, ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, viral di media sosial tentang dokter Persada Hospital Malang berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan kepada pasien.
Informasi terkait kejadian itu diposting langsung oleh terduga korban yang merupakan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial QAR (31).
Saat tu QAR menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022.
Tidak hanya QAR semata, melainkan juga ada korban lainnya yaitu seorang perempuan asal Kota Malang berinisial A (30).
Diketahui, dugaan kejadian pelecehan yang dialami oleh A itu terjadi saat menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang IGD Persada Hospital pada tahun 2023 lalu.
Diketahui, kedua korban baik QAR maupun A telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Terkait dugaan pelecehan tersebut, manajemen Persada Hospital telah memecat oknum dokter AY sekaligus menyatakan permohonan maaf baik kepada masyarakat dan kepada pihak yang merasa dirugikan.
Keterangan Foto : TRIBUNJATIM.COM / Kukuh Kurniawan
KEMBALI DIPERIKSA - Dokter AY didampingi kuasa hukumnya ketika tiba di Polresta Malang Kota pada Kamis (22/5/2025) lalu. Diketahui, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan dokter AY sebagai tersangka pelecehan pasien Persada Hospital dan bakal kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan pada Senin (16/6/2025) mendatang.
| Polsek Singosari Gerebek Rumah Kontrakan di Desa Rogonoto, 9 Orang Diamankan Termasuk 1 Siswi SMP |
|
|---|
| Serapan Daun Tembakau dari Petani di Kabupaten Malang Baru Capai 28 Persen, Pengepul Ikut Terdampak |
|
|---|
| Polisi Siap Dalami Kejadian Motor Mogok Usai Isi Pertalite, Polresta Malang Kota Tunggu Laporan |
|
|---|
| Jaecoo Ekspansi ke Malang, Resmi Buka Dealer dan Bidik Penjualan Hingga 25 Unit |
|
|---|
| Tak Mau Pakai Jasa Calo, Warga Kabupaten Malang Rela Mondar-mandir Urus Adminduk |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.