Eks Bu Kades di Madiun jadi Tersangka Korupsi, Proyek Kolam Renang Mangkrak Buang Uang Negara Rp 1 M
Eks Bu Kades itu terjerat tindak pidana rasuah pembangunan kolam renang, di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MADIUN - Mantan Kepala Desa Gemarang, Suprapti, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi oleh Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (12/6/2026).
Eks Bu Kades itu terjerat tindak pidana rasuah pembangunan kolam renang, di Dusun Mundu, Desa/Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Ia diduga jadi salah satu biang kerok mangkraknya proyek pembangunan kolam renang, 'buang-buang' uang negara.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 4 jam, oleh Tim Penyidik Kejari Kabupaten Madiun dipimpin Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful.
“Setelah pemeriksaan yang meneruskan dari tahap sebelumnya yaitu penyelidikan ke penyidikan, telah ditemukan bukti awal dengan dua alat bukti yang cukup,” ujar Oktario, Kamis (12/6/2026).
Tersangka yang mengenakan rompi tahanan berjalan dari ruang pemeriksaan, kemudian dimasukkan ke dalam mobil kendaraan tahanan dengan pengawalan ketat, dari para petugas.
Oktario menerangkan, pembangunan kolam renang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2018, Dana Desa tahun 2019, Bantuan Keuangan Khusus tahun 2020 dan Bantuan Keuangan Khusus Dana Desa tahun 2021, serta Dana Desa tahun 2021.
“Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 1 miliar,” terangnya.
Oktario mengungkapkan, tersangka merupakan seorang kepala desa, yang dianggap bertanggung jawab selama masa pembangunan kolam renang.
“Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara, untuk selanjutnya proses pemberkasan, secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful menambahkan, peran tersangka yakni mengakomodir terkait dengan kegiatan pembangunan kolam renang, maupun berbagai fasilitas pendukung lainnya.
“Semua dilakukan itu tidak sebagaimana mestinya. Ada beberapa yang kami temukan.Salah satunya adalah sampai sekarang kolam itu tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimanfaatkan,” imbuhnya.
Pembangunan kolam renang itu, sambung Inal, telah menelan anggaran negara. Maka dari itu, setiap uang negara yang keluar harusnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Penggunaan uang seolah olah untuk pembangunan, cuman kami lihat dari mekanisme sistem pertanggungjawabannya tidak sesuai,” tandas Inal.
Kasus Korupsi Pengadaan Gamelan Sekolah Diringkus Kejari Magetan, Kerugian Negara Capai Rp 520 Juta |
![]() |
---|
Komentar Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, Reaksinya 2500 Warga Pati Kirim Surat Agar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Mantan PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bancaan Dana Hibah Rp 179 Miliar |
![]() |
---|
'Saya Cocoknya Motor Apa?' Modus Wamenaker Minta Ducati 'Jatah' Korupsi, Harta Meroket 4 Kali Lipat |
![]() |
---|
TEGA Cekik Buruh Tarif Sertifikasi K3 Aslinya Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta, Wamenaker Terima Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.