KemenHAM Masuk Kampus, Ajak Mahasiswa Kritis dan Melek HAM, MoU dengan UIN Maliki Malang

KemenHAM hadir dalam kegiatan seminar penguatan HAM kepada mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (12/6)

SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
MOU - Wakil Menteri HAM, Mugiyanto bersama Rektor UIN Malang Prof. Dr. H. M. Zainuddin, MA (tengah) usai menandantangani nota kesepahaman (MoU) antara pihak kampus dan KemenHAM soal penguatan HAM di kampus pada Kamis (12/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) semakin serius dalam memperkuat pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) di kalangan mahasiswa. 

KemenHAM hadir dalam kegiatan seminar penguatan HAM kepada mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kamis (12/6/2025).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto menyampaikan komitmennya untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai HAM secara proporsional dan kontekstual, terutama kepada generasi muda.

“Kami melihat pentingnya mahasiswa, khususnya generasi Z, memahami HAM dengan benar,"

"Misalnya, kebebasan berekspresi itu memang hak asasi manusia, tapi tidak bisa digunakan untuk menyebar ujaran kebencian atau hoaks," ucapnya.

Penguatan kapasitas HAM ini sudah dilakukan di berbagai kampus, termasuk di Jakarta, Sumatera Utara, hingga Blitar. 

Di UIN Malang, kunjungan ini menjadi yang pertama kalinya dan langsung disambut dengan nota kesepahaman (MoU) antara pihak kampus dan KemenHAM.

Menurut Mugiyanto, kampus adalah ruang penting dalam membentuk kesadaran kritis mahasiswa terhadap isu-isu HAM. 

Dia mendorong mahasiswa untuk tetap kritis terhadap pemerintah, namun dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.

Pemerintah dalam hal ini tidak memiliki niat mengekang ekspresi kritis mahasiswa, justru mendorongnya sebagai bagian dari demokrasi.

"Gaya kritis mahasiswa itu harus dipertahankan,"

"Kami di KemenHAM justru ingin terus diingatkan oleh mahasiswa agar pelaksanaan HAM oleh negara berjalan dengan benar," ujarnya.

Mugiyanto juga menjelaskan, berdasarkan Inpres No. 139 Tahun 2023 dan Perpres No. 156 Tahun 2024, KemenHAM memiliki mandat untuk memberikan penguatan HAM kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga komunitas kampus. 

Tak hanya itu, KemenHAM juga berwenang melakukan audit HAM untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan publik sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.

Dia menegaskan, HAM tidak hanya menyangkut hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved