Saat Ketua RT Menggugat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Somasi dan Laporkan Kades ke Inspektorat

Pak RT juga mengajukan somasi terhadap Kepala Desa setempat sebagai bentuk penolakan atas proses yang disebutnya cacat prosedur.

|
Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
RT LAPORKAN KADES - Prosesi Pelantikan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih se-Kabupaten Jombang di TPA Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (23/5/2025). Seorang Ketua RT laporkan Kades ke Inspektorat.karena merasa tak dilibatkan dalam pembentukan koperasi. 

Laporan : Anggit Pujie Widodo

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Seorang Ketua RT di Desa Pulolor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, melayangkan protes resmi terkait proses pembentukan Koperasi Merah Putih yang dinilai tidak melibatkan unsur masyarakat secara menyeluruh.

Ketut Wajudianto, Ketua RT 07 RW 03, merasa dilangkahi dalam proses yang ia anggap sarat kepentingan dan melanggar prinsip demokrasi desa.

Dalam surat tertanggal 11 Juni 2025 yang juga dilayangkan ke Inspektorat Kabupaten Jombang, Ketut menyatakan keberatan atas ketidakhadirannya dalam proses perencanaan dan pelantikan pengurus koperasi yang berlangsung di Kantor Desa Pulolor.

Ia juga mengajukan somasi terhadap Kepala Desa setempat sebagai bentuk penolakan atas proses yang disebutnya cacat prosedur.

“Saya merasa dilewati tanpa alasan yang jelas. Jabatan Ketua RT memiliki legitimasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Permendagri tentang Lembaga Kemasyarakatan,” ungkap Ketut dalam keterangan tertulis.

Ia menyoroti proses pembentukan koperasi tersebut yang dinilainya tertutup dan tidak mencerminkan prinsip inklusivitas.

Ketut bahkan menyebut adanya potensi konflik kepentingan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

“Saya mempertanyakan siapa yang menunjuk pengurus koperasi dan bagaimana mekanismenya. Apakah ada keluarga perangkat desa yang turut duduk dalam kepengurusan? Jika iya, hal ini patut dicurigai sebagai bentuk nepotisme terselubung,” imbuhnya.

Ketut menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kehadiran koperasi sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi rakyat.

Namun, ia menuntut agar setiap proses dijalankan secara transparan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk RT dan RW yang menjadi bagian penting dalam struktur sosial desa.

Laporan yang dikirimkan ke Inspektorat Kabupaten turut dilengkapi dengan landasan hukum terkait dugaan pelanggaran hak warga, termasuk Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang mengenai penghapusan diskriminasi.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi soal prinsip partisipasi dan kesetaraan dalam pembangunan desa. Saya minta ada klarifikasi resmi dalam waktu empat hari kerja, serta dilakukan evaluasi ulang terhadap pembentukan kepengurusan koperasi,” tegas Ketut saat ditemui, Kamis (12/6/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pulolor, Suharto, belum memberikan tanggapan atas laporan dan somasi yang dilayangkan oleh Ketut.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved